Batamtimes.co – Natuna – Bunga (16) nama samaran gadis remaja dibawah umur menjadi korban pencabulan HM (25) di sebuah lokasi lahan kosong seputaran SMK Pariwisata Dusun Air Kijang, Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Kamis (22/04/2021) pukul 19.45 Wib lalu.
Hal tersebut, disampaikan Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.I.K saat jumpa pers di Mapolres Natuna, Sabtu (23/10/2021) siang.
Kapolres Natuna menuturkan, satreskrim polres Natuna menangkap seorang pria tidak tamat sekolah atas pelaporan orangtua korban diduga melakukan pencabulan terhadap anak remajanya.
Saat ditangkap, pelaku tidak memberikan perlawanan. Pelaku hanya pasrah saat digiring ke sel Polres Natuna.
Dihadapan penyidik tersangka mengakui perbuatanya telah melakukan pencabulan 12 kali terhadap korban, pada waktu dan ditempat yang berbeda sejak bulan April hingga Mei 2021.
Modus operasi yang digunakan tersangka kata Kapolres Natuna, berawal di bulan April 2021 lalu.
Tersangka menemukan sebuah foto korban setengah telanjang dari akun medsos Facebook status R.
Lalu, menscreenshot dan menyimpan foto tersebut ke dalam gallery HPnya. Kemudian, melacak akun korban.
Setelah, menemukan akun korban, tersangka meminta pertemanan hingga berlanjut komunikasi lewat mesengger.
Tidak hanya sampai disitu, tersangka juga meminta kontak Handphone dan menghubungi (Chat) korban dengan cara mengirimkan foto setengah telanjang.
Lantas, tersangka menanyakan. Apakah itu betul foto korban. Dibalas korban dan membenarkan foto tersebut adalah dirinya.
Setelah, mengetahui foto tersebut benar milik korban. Tersangka mulai mengancam akan menyebarluaskan foto itu dan menawarkan tidak akan menyebarluaskan foto korban jika bersedia melayani hubungan badan.
Dengan ancaman tersebut korban merasa ketakutan terpaksa bersedia mengikuti permintaan tersangka.
Setelah, melampiaskan aksi bejatnya terhadap korban berulang kali.
Tersangka, kembali mengancam korban akan menyebarluaskan foto korban jika menolak permintaan uang sebesar Rp. 5 juta rupiah sebagai tebusan.
Permintaan tersebut, juga dipenuhi korban dan menyetorkan uang tunai sebanyak lima juta melalui transfer kepada tersangka, papar Kapolres Natuna.
Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal
81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016
Tentang penetapan Perubahan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi berupa 1 buah Jaket parasut warna merah hitam, 1 buah Handphone merk Xiaomi dan 1 buah Sweater warna hitam.
(Pohan)