KPK secara Marathon Panggil saksi kasus Cukai Bintan Nurdin Basirun dan Syamsul Bahrum diperiksa

0
441

Jakarta – Usai KPK menetapkan Apri Sujadi menjadi tersangka kasus suap penetapan kuota rokok atau cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan periode 2016-2018.

Dalam kasus tersebut KPK juga masih menelusuri kemana aliran dana mengalir dan masih memanggil saksi-saksi, KPK menduga Apri menerima Rp 6,3 miliar dan merugikan negara sekitar Rp 250 miliar dalam kasus ini.

Selain Apri ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK ada satu lainnya bersama yaitu  Mohamad Saleh H. Umar, pelaksana tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.

KPK juga memanggil  saksi lainnya, yakni mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun,  anggota kepolisian Boy Herlambang; Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Syamsul Bahrum; dan pihak swasta, Norman.

Ia saat ini diketahui Nurdin Basirun berstatus terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait izin reklamasi.

“Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dengan peran saksi [Nurdin Basirun] yang turut menyetujui usulan tersangka AS (Apri Sujadi, Bupati Bintan periode 2016-2021) dalam menentukan pihak-pihak yang tergabung dalam BP Bintan,” ujar Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (12/11/2021).

Ipi menerangkan penyidik terus mendalami perusahaan-perusahaan yang mendapatkan izin kuota rokok dan minol di BP Bintan. Itu didalami lewat pemeriksaan tiga saksi di Polres Tanjungpinang, kemarin.

Para saksi dimaksud ialah Wali Kota Tanjungpinang periode 2013-2018, Lis Darmansyah; Pihak swasta, Norman; dan Asisten II Bidang Ekonomi Pemprov Kepri sekaligus Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Syamsul Bahrum.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan beberapa perusahaan yang mendapatkan izin kuota rokok dan minuman alkohol di BP Bintan yang diduga telah mendapat persetujuan dari tersangka AS dkk serta dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka AS atas persetujuan dimaksud,” ucap Ipi.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya di Polres Tanjungpinang, sejak Senin (08/11). Hingga Rabu (10/11), setidaknya KPK telah memeriksa 17 saksi.

Editor : Budi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here