Tanjungpinang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se Provinsi Kepri tahun 2022 mendatang.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri Manggara Simarmata di Tanjungpinang, Selasa (16/11).
“Sudah kita tetapkan bersama pada Jum’at kemarin, dan berkasnya sudah dikirim ke Gubernur Kepri untuk segera ditetapkan,” ujat Mangara.
Dikatakan Mangara, pihaknya tidak bisa menyebutkan besaran UMK Kepri tahun 2022 secara langsung.
“Kita tunggu disetujui dan ditetapkan Gubernur Kepri saja, nanti pak gubernur yang akan mengumumkan langsung,” jelas Mangara.
Namun, lanjut Mangara yang pasti besaran UMK kabupaten kota se Provinsi Kepri tahun 2022 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2021 ini.
“Pastinya naik sesuai hitungannya, kita berdasarkan pertumbuhan ekonomi Kepri,” kata Mangara.
Sementara itu, Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad SE MM mengatakan nanti akan menyampaikan besaran UMK kabupaten kota se Provinsi Kepri.
“Sudah masuk di saya, tapi belum saya baca.Nanti secepatnya saya tetapkan,” tegas Ansar.