Ansar Sebut Natuna Silahkan Tentukan Pilih KEK atau BP3N

0
1722
Foto istimewa : Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad (Kanan) dan Bupati Kabupaten Natuna Wan Siswandi (Kiri) soal opsi pilihan Natuna Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau BP3N.

Batamtimes.co – Natuna – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyikapi kabar dari sejumlah kalangan di Natuna menginginkan adanya penambahan sistem pemerintahan yang baru untuk meningkatkan laju pembangunan daerah.

Sistem pemerintahan yang dimaksud adalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Badan Pengelola Pembangunan Pulau Natuna (BP3N).

Foto : Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia.

Soal kedua opsi di atas, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyarankan agar Kabupaten Natuna memilih satu di antaranya. Menurutnya, kedua pilihan itu sama-sama bagus dan cocok untuk Natuna.

“Silahkan saja tentukan. Apapun pilihannya kami Pemerintah Provinsi siap mendukungnya. Cuma kalau BP3N, nanti pemerintah Kabupaten hanya dapat kewenangan di bidang kesejahteraan saja, lainya jadi kewenangan BP3N,” kata Gubernur Ansar di Ranai, beberapa waktu lalu.

Ia juga menyarankan agar kesepahaman dapat segera dibangun supaya pilihan-pilihan ini dapat secepatnya diperjuangkan secara bersama-sama ke pusat.

“Dan yang kita perlukan adalah konsep. Kalau ini sudah ada, nyaman kita memperjuangkanya. Saya rasa begitu,” sebut Ansar.

Hal tersebut juga dibenarkan Bupati Natuna Wan Siswandi menegaskan bahwa sudah mengusulkan dan sudah didengungkan oleh pihak KKP, Natuna akan dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Perikanan. Semoga itu segera terwujud,” kata Siswandi dikutip dari CNN Indonesia (18/11/2021).

Informasi perlu anda tahu

Apa itu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ?

Dikutip dari Aktual.com. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau Special Economic Zone (SEZ) adalah wilayah geografis yang memiliki peraturan ekonomi khusus yang lebih liberal dari peraturan ekonomi yang berlaku di suatu negara.

Kawasan Ekonomi Khusus itu sendiri adalah suatu kawasan yang secara geografis dan jurisdiktif merupakan kawasan perdagangan bebas, termasuk kemudahan dan fasilitas duty free atas impor barang-barang modal untuk bahan baku komoditas sebagaian ekspor, dan dibuka seluas-luasnya.

KEK memiliki jenis wilayah yang lebih khusus mencakup Daerah Perdagangan Bebas — Free Trade Zones (FTZ), Daerah Penanganan Ekspor — Export Processing Zones (EPZ), Daerah Bebas — Free Zones (Fz), Kawasan Industri — Industrial Estates (IE), Pelabuhan Bebas — Free Ports, dan sebagainya.

Namun secara formal, KEK baru lahir sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Tujuan utama dari pembentukan kawasan khusus ini adalah pengintergrasian perusahaan-perusahaan yang beroperasi di dalamnya dengan ekonomi global, dengan cara melindungi mereka terhadap berbagai distorsi seperti tarif dan birokrasi yang berbeli-belit.

Pada umumnya, sasaran penerapan KEK adalah untuk meningkatkan investasi asing di suatu negara dengan menyediakan berbagai insentif berupa: insentif perpajakan (PPN, PPnBM, PPh Pasal 22, Tax Holiday), insentif kepabeanan (pembebasan, pengurangan tarif, atau penyederhanaan prosedur cukai atau bea masuk), insentif penanaman modal (menyederhanakan syarat dan prosedur), serta insentif perlindungan lingkungan hidup.

Selain Indonesia, telah banyak negara yang berusaha menarik investor asing dengan menerapkan KEK untuk menggairahkan perekonomian negara tersebut.

Diantara banyaknya KEK, ada yang berhasil mengalami pertumbuhan dengan pesat dan fantastis seperti Shenzhen di RRC, dan ada yang gagal total sama sekali seperti di Korea Utara.

Pengambilan keputusan pemerintahan suatu negara dalam menetapkan suatu wilayah sebagai KEK didasari kepada keunggulan yang dimiliki oleh kawasan tersebut yang umumnya memiliki: Keunggulan geografis, letak suatu kawasan yang sangat dekat dengan negara tetangga/perbatasan dan atau jalur perdagangan dunia dengan beragam kekhususannya (Orientasi Ekspor, Substitusi Impor, dan lain sebagainya.

Sumber daya alam, sumber alam tertentu merupakan daya tarik tersendiri dalam penetapan suatu wilayah menjadi KEK.

Dan Indonesia sebagai negara yang memiliki banyak sumber alam yang kaya perlu membuat cluster KEK di berbagai daerah sehingga setiap daerah memiliki pusat perekonomian tersendiri dalam konteks KEK.

Dalam menetapkan suatu wilayah sebagai suatu KEK, terutama BBK, ada baiknya jika mempertimbangkan seperti Lokalitas, Ekonomi lintas batas, Pelabuhan bebas, Konservasi alam, Program Kemitraan dan Bencana alam agar keputusan yang diambil benar-benar, tepat, efektif dan terhindar dari High Cost Economy dan benar-benar mampu meningkatkan perekonomian masyarakat.

Penulis : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here