3 orang tersangka Pencurian kabel Listrik PLN meringkuk di balik jeruji besi Polsek Daik

0
436

Lingga – Mau untung, malah buntung. Sepertinya ungkapan tersebut pantas disematkan kepada 3 orang tersangka pencurian kabel Listrik PLN yang kini harus meringkuk di balik jeruji besi Polsek Daik.

Adalah MS (31 tahun) asal Tanjungpinang, ABD (24 tahun) asal Panjang dan II (21 tahun) asal Sedanau tiga orang pemuda yang kini harus terancam 7 tahun penjara karena dikenakan pasal 363 ayat 1 poin ke-3, 4 dan 5 serta pasal 55 ayat 1 poin.

Ketiga tersangka tersebut melakukan pencurian sejumlah aset PLN Cabang Daik yang berada di RT.001 RW 003 Dusun 2 Desa Sekanah Kecamatan Lingga Utara, yang berakibat terjadinya pemadaman listrik di wilayah Lingga Utara dan sekitarnya.

Peristiwa tersebut baru diketahui dari pengaduan masyarakat yang mendapati bahwa kotak travo listrik di lokasi tersebut telah terbuka, demikian disampaikan oleh Kapolsek Daik Idris S.E,Sy.M.H saat konferensi pers unit reskrim Polsek Daik pada Senin (06/12/2021) pagi.

Adapun jumlah kerugian materi akibat pencurian tesebut mencapai angka lebih dari 10 juta rupiah, berupa kabel optik sebanyak 5 unit, serta elbow besi dan plastik.

Dari penjelasan Kapolsek Daik diketahui bahwa salah seorang dari ketiganya merupakan pemain lama, dan yang lainnya merupakan ‘anak baru’.

Demi pengembangan, kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut, karena dimungkinkan akan ada orang lainnya yang terlibat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here