Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukan) RI Mahfud MD diwakili oleh Deputi Bidang Politik Dalam Negeri Mayjen TNI Djaka Budhi Utama dan jajarannya hari ini (30/12/2021)menerima audiensi koordinasi Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau perwakilan dari seluruh Komisi dan Fraksi dalam rangka konfirmasi guna mem follow up dan konsultasi perihal surat Menkopolhukam kepada Menhub terkait Kewenangan Pengelolaan Pelayanan Kepelabuhanan di Wilayah Perairan Provinsi Kepulauan yang diterbitkan pada tanggal 20 Desember 2021.
Rombongan yang di koordinatori oleh H. Taba Iskandar (Golkar) ini, dihadiri juga anggota DPRD Kepri lainnya sepertu Bakti Lubis (Hanura), Nyang Nyang Haris (Gerindra), Surya Sardi (Demokrat), Yudi Kurnain (PAN), Taufik dan Wahyu Wahyudin (PKS) serta Hadi Candra (Golkar).
Dalam audiensi tersebut DPRD Kepri mengapresiasi atas surat yang telah dilayangkan oleh Menkopolhukam kepada Menteri Perhubungan, dan isi surat tersebut dinilai telah lengkap dengan analisa hukum mulai dari kewenangan pemerintahan, pengelolaan perairan serta pendapatan, yang mana ketentuan-ketentuan tersebut telah ada jauh hari sebelum polemik pengelolaan ini muncul.
Kewenangan otonomi dalam pengelolaan perairan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sudah saatnya dikembalikan dan didukung untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau selaku pemegang Atribusi wewenang akan pengelolaan perairan 0-12 mil tersebut.