Tanjungpinang – Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H., S.I.K. didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH, Kasi Humas Polres Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono, mengungkap kasus tindak pidana penyalah gunaan Narkotika, Rabu (12/01/2022)
Kronologis kejadian penangkapan tersebut pada hari Selasa, 04 januari 2022 Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi terkait seorang perempuan yang beralamat di perumahan pinang merah Kel. Batu IX, Kec. Tanjungpinang Timur memiliki Narkotika jenis ekstasi.
Tim Sat Resnarkoba kemudian menuju ke alamat tersebut dan mengamankan seorang perempuan bernama (ZA). Kemudian didampingi saksi Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan sebuah kotak rokok di atas pagar depan rumahnya yang berisikan 1 (satu) butir diduga pil ekstasi.
Saat diinterogasi, (ZA) mengakui memperoleh barang tersebut dari lelaki bernama (BW). Kemudian dilakukan penangkapan terhadap (BW) yang pada malam itu juga disuruh datang ke rumah (ZA). Barang bukti narkoba milik (BW) yaitu 9 (sembilan) paket sabu dan 23 (dua puluh tiga) butir ekstasi.
Kepada petugas (BW) mengakui bahwa baru beberapa hari tiba dari Malaysia dengan membawa sabu sebanyak 1,5 kg dan 90 butir ekstasi. Pengakuannya bahwa berangkat ke Malaysia pada hari Rabu, 22 Desember 2021 melalui jalur laut melalui Tg. Uban Kab. Bintan menggunakan Speed Boat TKI (jalur ilegal) serta kembali ke Batam pada tanggal 1 Januari 2022 lalu ke Tanjungpinang.
Petugas lalu melakukan pengembangan sesuai pengakuan (BW) bahwa telah menyerahkan narkoba ke lelaki (RE) yang tinggal di kos-kosan Jl. Pompa Air Gg. Kempas Kec. Bukit Bestari. Setelah tiba di lokasi, petugas langsung menangkap (RE) dan berhasil menemukan diduga sabu sebanyak 13 (tiga belas) paket dan 3 (tiga) butir ekstasi yang disembunyikan di atas plafon rumah kos dan ditanam di lantai bagian dapur kosnya.
Ketiga pelaku dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tanjungpinang. Sat Resnarkoba kini masih menyelidiki pihak lain yang diduga terlibat. “Dari tangan pelaku diamankan sabu dengan berat 1 kg 31, 88 gram, dan Ekstasi 27 butir”, terang Kapolres
Diketahui modus ketiganya diduga berperan sebagai pengedar Pr (ZA), kurir Lk (BW) dan gudang Lk (RE).
Pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Dengan pengungkapan narkotika tersebut oleh jajaran Polres Tanjungpinang, BB yang disita dapat menyelamatkan sekitar 3.095 orang dari bahaya narkoba”, tutup Kapolres.