Kecanduan Film Porno kakek cabuli 3 orang cucu

0
995

Tanjungpinang- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang meringkus seorang pria lanjut usia inisial SR (66 thn) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak-anak bawah umur.

Pria tersebut ditangkap di sebuah rumah di Kampung Bugis, Tanjungpinang Kota pada Jumat (4/2) sore.

Ada tiga anak yang menjadi korban perbuatan bejat pelaku. Masing berinisial CQ (12 thn), AEF (11 thn) dan SC (16 thn). Mirisnya, ketiganya merupakan cucu tiri pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan, penangkapan pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban.

Dari laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan kemudian menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di sebuah rumah di Kampung Bugis.

“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian dilakukan interogasi. Pelaku mengakui perbuatannya,” ucapnya, Sabtu (5/2).

Menurutnya, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan akibat kecanduan film porno yang dialami pelaku.

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sering menonton film porno,” ucap Kasat Reskrim.

Ia mengungkapkan, perbuatan pelaku terbongkar berawal dari korban SC bercerita kepada tantenya inisial D bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku.

Pengakuan SC, perbuatan tidak senonoh pelaku dilakukan dari rentang waktu 2012 hingga 2015.

“Pelaku melakukan saat rumah dalam keadaan sepi,” ucapnya.

Setelah itu, D menghubungi orang tua korban SC (pelapor) dan menyampaikan bahwa anaknya telah dicabuli oleh kakek tirinya.

Selanjutnya, pelapor menanyakan kepada keponakannya CQ dan korban CQ juga mengakui telah dicabuli oleh pelaku.

“Korban CQ tinggal bersama pelaku. Perbuatan pelaku dilakukan pada 2019 lalu,” ucapnya.

Selain itu, korban AEF juga mengakui telah dicabuli oleh pelaku setelah ditanyakan oleh pelapor. Korban AEF mengakui dicabuli pada 2018 lalu.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 82 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

 

 

Sumber : Warta Rakyat

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here