KJRIJeddah Selamatkan Gaji 3 PMI Senilai Rp579,7 Juta di Yandu Khamis Musheit

0
504

Khamis Musheit —Tim Pelayanan Terpadu (Yandu) Konsulat Jenderal RI (KJRI)  Jeddah di Kota Khamis Musheit berhasil menyelamatkan gaji seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI)  senilai SR100 ribu atau sekitar Rp374 juta. Besaran gaji merupakan hasil jerih payahnya selama 20 tahun bekerja pada satu keluarga Warga Saudi.

Gaji tersebut berhasil diamankan saat PMI berinisial EJE tersebut datang bersama majikan untuk mengurus penggantian paspor.

Saat diwawancari petugas, perempuan asal Sukabumi itu mengaku belum pernah pulang ke tanah air selama bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Kota Abha.

Tidak hanya itu, perempuan kelahiran 1978 itu juga tidak pernah meminta gajinya kepada majikan dan lama hilang kontak dengan keluarganya.

Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Eko Hartono, yang memimpin Yandu memerintahkan Tim Pelayanan dan Pelindungan (Yanlin) agar segera menyelesaikan  hak EJE dan mengupayakan agar dia bisa berkomunikasi dengan keluarganya di kampung, tulis release yang diterima media www.batamtimes.co, Selasa, (15/2/2022).

Majikan akhirnya diminta menghadap Tim Yandu dan dikonfirmasi tentang pengakuan ART-nya itu. Beruntung, majikan koorperatif dan membenarkan apa yang disampaikan ART-nya. Kepada petugas, dia berjanji akan membayar hak ART yang telah mengabdi kepada keluarganya selama 20 tahun itu. Di hari itu juga, majikan mentransfer gaji EJE tahap pertama SR100.000 dari total haknya sebesar SR130.000. Majikan berjanji akan menyerahkan sisanya saat mengambil paspor yang telah diperbaharui.

Tim segera berkoordinasi dengan Atase Kepolisian KBRI Riyadh untuk membantu melacak keberadaan keluarga EJE di tanah air, agar dia bisa berkomunikasi kembali dengan keluarganya.

Tim juga berhasil menagih upah PMI lain berinisial YHR sebesar SR50 ribu atau sekitar Rp187 juta dari majikannya. YHR telah bekerja sebagai ART selama 13 tahun. Dari pengakuan YHR, uang dari hasil keringatnya itu dia titipkan kepada majikan.

Sisa gaji lainnya yang berhasil ditagih oleh Tim KJRI Jeddah adalah hak PMI berinisial SIS sebesar SR5 ribu riyal atau sekitar Rp18,7 juta. SIS mengaku telah bekerja sebagai ART selama 10 tahun.

Dengan demikian, total gaji yang berhasil diselamatkan saat kegiatan Yandu di kota yang berjarak sekitar 650 kilometer dari KJRI Jeddah itu sebesar Rp579,7 Juta.

“Kasus upah tidak dibayar hingga bertahun-tahun bukan semata kesalahan majikan. Bisa juga PMI kita tidak minta gajinya tiap bulan. Bahkan ada juga menitipkan gajinya kepada majikan. Ini yang menjadi masalah di kemudian hari,” ucap Konjen Eko Hartono.

Sementara itu, Staf Teknis/Konsul Tenaga Kerja KJRI Jeddah, Kholid Ibrahim, menyebutkan bahwa selain permasalahan pembayaran gaji yang ditunda-tunda bahkan tidak dibayar,  tidak sedikit pula PMI yang tidak pulang ke tanah air hingga bertahun-tahun.

“Ada yang memang tidak dipulangkan oleh majikan. Ada pula yang memang PMI-nya tidak mau pulang, karena berbagai masalah dia di kampung, terutama masalah keluarga,” ungkap Kholid Ibrahim.

Selain menerima pengaduan, menangani permasalahan PMI dan membuka ruang konsultasi, Tim Yandu juga memberikan pelayanan kekonsuleran, keimigrasian dan ketenagakerjaan.

Pada kegiatan Yandu yang berlangsung selama dua hari, Tim menuntaskan sebanyak 129 layanan kekonsuleran, 162 layanan dokumen keimigrasian dan 139 layanan ketenagakerjaan. Semua layanan diatur melalui program Janji-Temu. Calon penerima layanan diharuskan mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui portal Janji-Temu untuk memperoleh slot pelayanan agar tidak terjadi kerumunan di ruang pelayanan dan memperoleh kepastian jadwal pelayanan.

(red/Bud)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here