Natuna – Batamtimes.co – Anggota DPRD Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau Andes Putra hadir mendampingi Wakil Bupati Rodhial Huda komplin ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal legalitas jaring tarik berkantong minta ditinjau kembali.
Hal ini diungkapkan Wakil Bupati disaat pengamanan satu unit kapal motor (KM) Samudra berkapasitas 130 GT oleh Satuan Polisi Air Udara (Satpolairud) di perairan laut Subi, Kamis (17/02/2022) kemarin.
Kapal ikan asal Tegal tersebut diduga melanggar batas tangkap dibawah 30 mil dengan menggunakan alat tangkap ikan jaring tarik berkantong.
Menurut Rodhial pemerintah Kabupaten Natuna akan melayangkan surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal legalisasi penggunaan alat tangkap jaring tarik Berkantong tersebut.
Dimana alat tangkap ini merupakan alat tangkap pengganti atas Alat Tangkap Cantrang yang sudah dilarang penggunaannya oleh pemerintah.
Namun penggunaan alat tangkap yang baru dilegalkan oleh pemerintah itu belum bisa diterima sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Natuna dan nelayan setempat karena berbagai alasan.
Wakil Bupati Natuna, Rodial Huda berpendapat, alat tangkap pengganti cantrang itu sama saja dengan alat tangkap cantrang karena model, cara kerja dan bahkan dampak kerusakannya terhadap habitat bawah laut dinilai sama dengan dampak negatif yang ditimbulkan cantrang.
“Sekilas kita liat alat tangkap ini sama dengan cantrang, tidak ada bedanya,” tegas Rodial di hadapan puluhan nelayan di atas Kapal KM Samudera hasil tangkapan Satpol Airud Polres Natuna di Selat Lampa, Selasa (22/02/2022).
Meskipun begitu, Rodial mengaku berdasarkan keterangan ahli alat tangkap jaring tarik berkantong itu merupakan alat tangkap yang sudah dilegalkan pemerintah.
“Legalitas itu tetap kita akui, tapi kami sukar bisa menerimanya karena alasan-alasan yang sudah saya sebutkan di atas,” tegasnya lagi.
Kapal ini ditangkap di 13 mil laut dari bibir Pantai Pulau Subi. Berdasarkan aturan zona tangkap, kapal dengan ukuran itu hanya boleh beroperasi menangkap ikan di atas 30 mil laut dari bibir pantai.
Dengan ini, Rodial menegaskan pihaknya akan segera melayangkan surat ke KKP prihal penggunaan alat tangkap Jaring Tarik Berkantong dan penegakan aturan zonasi wilayah tangkap di Perairan Natuna.
Ia juga mengakui bahwa pihaknya akan segera melakukan analisa terhadap persoalan ini terlebih dahulu bersama Nelayan Natuna, dalam hal ini Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Natuna dan Aliansi Nelayan Natuna (Anna) sebelum bersurat ke KKP.
“Kami minta agar nelayan semua tenang, kami akan segera bersurat ke KKP. Kami minta agar legalitas alat tangkap ini dapat ditinjau kembali dan aturan zona tangkap dapat ditegakkan setegak-tegaknya,” ujarnya.
Rodial mengutarakan, meskipun Pemerintah Kabupaten Natuna tidak memiliki kewenangan di laut, tapi masyarakat Kabupaten Natuna yang mesti paling utama memanfaatkan potensi kelautan dan Pemerintah Daerah memiliki kepentingan untuk membela nelayan daerah dalam memperjuangkan haknya dan kelestarian lingkungan di laut.
Hal ini dianggap penting karena 90 persen lebih wilayah Natuna merupakan kawasan laut. Dengan ini Rodial mengartikan bahwa laut merupakan sumber utama kehidupan masyarakat.
“Maka kami mengapresiasi tindakan yang dilakukan Satpol Airud yang telah menangkap kapal ini. Selanjutnya kami minta proses hukum terhadap kapal ini juga dapat dijalankan dengan seadil-adilnya,” tutup Rodial.
Sebelumnya Kapal KM Sinar Samudera ditangkap Satpol Airud Polres Natuna di wilayah Perairan Subi, Jumat (18/2) lalu. Kini kapal tersebut sudah diserahterimakan ke PSDKP Natuna di Kecamatan Pulau Tiga.
Selain mengamankan kapal beserta isinya, petugas juga mengamankan 17 orang dengan rincian 1 orang Nakhoda dan sisanya ABK.
Diketahu kapal ini merupakan kapal asal Tegal, Jawa Tengah yang beroperasi di WPP RI 711. Kapal ini mengantongi izin dari Pontinak, Kalimantan Barat.
(Pohan)