Kejari Ranai Lounching Kambong Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan Mohammad Benteng Restorative Justice

0
638
Foto istimewa : Kajari Ranai Imam MS Sidabutar buka selubung papan nama lounching Kambong Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan Mohammad Benteng, Ranai, Senin ((14/03/2022)

 

Natuna – Batamtimes.coKejaksaan Negeri (Kejari) Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau lounching Kambong (Kampung) Perdamaian diberi nama Adhyaksa Datuk Kaya Wan Mohammad Benteng (ADKWMB) di Natuna.

Bupati Natuna Wan Siswandi diacara lounching Kambong Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan Mohammad Benteng di Sepempang, Natuna.

Di tandai dengan pembukaan selubung papan nama oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Ranai Imam MS Sidabutar.

Tepatnya, di Gedung pertemuan satu atap BPD Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, pada Senin (14/03/2022) pagi.

Tampak dihadiri Bupati Natuna Wan Siswandi, Wakil Ketua II Ketua DPRD Jarmin Sidik, Ketua Komisi I DPRD Wan, Aris Munandar, Sekda Natuna Boy Wijanarko, Camat Bunguran Timur beserta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemkab Natuna.

Kajari Ranai Imam Sidabutar dalam kesempatan tersebut menyatakan pembentukan Kambong Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan Mohammad Benteng ini dilakukan merupakan petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka Restorative Justice.

Restorative Justice, lanjutnya, adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Sehingga terciptanya rasa keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

Kejari Ranai, Bupati Natuna, anggota DPRD beserta OPD bersua foto usai acara lounching Kambong Perdamaian Adhyaksa.

Artinya perkara ringan yang bisa diselesaikan seperti pencurian yang kurang dari Rp.2.5 juta dan kasus perkelahian, apabila ada perdamaian, hal ini tidak dilanjutkan keproses hukum. Kemudian akan diminta untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, terang Imam.

Kampung Perdamaian digagas agar  terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya.

Juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan adanya stigma negatif, bebernya.

Ditempat yang sama, Bupati Natuna mengatakan pemerintah daerah menyambut baik kehadiran Kampung Perdamaian Adhyaksa ini kelak diharapkan, dapat menyelesaikan segala permasalahan hukum yang ada ditengah masyarakat.

Ia berharap ke depannya, dengan adanya Kampung Perdamaian ini segala persoalan hukum yang ringan dapat diselesaikan di tingkat desa secara musyawarah melalui Kampung Perdamaian Adhyaksa ini, tandasnya.

(Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here