Rapat Paripurna DPRD, Bupati Natuna Sampaikan 10 Ranperda Tahun 2022

0
354
Foto istimewa : Bupati Natuna serahkan dokumen Ranperda tahun 2022 kepada Ketua DPRD usai rapat paripurna DPRD, Senin (14/03/2022).

Natuna – Batamtimes.co – DPRD Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menggelar rapat paripurna agenda penyampaian pidato Bupati Natuna terkait Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tahun 2022, Senin (14/03/2022).

Ketua DPRD Daeng Amhar memimpin rapat didampingi Wakil Ketua I Daeng Ganda Rahmatullah dan Wakil Ketua II Jarmin Siddik beserta sejumlah anggota berlangsung tertib.

Bupati Natuna Wan Siswandi sampaikan 10 Ranperda tahun 2022 di Ruang rapat paripurna DPRD Natuna.

Tampak pula hadir dalam rapat tersebut Forkopimda, Sekda Natuna Boy Wijanarko dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam rapat paripurna, Bupati Natuna Wan Siswandi menjelaskan dalam pidatonya 10 Ranperda sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 ayat (6) yang menyatakan pemerintah daerah berhak menyampaikan Peraturan daerah (Perda) dalam melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Menurutnya pemerintah daerah merupakan ujung tombak pemerintah pusat untuk melaksanakan pembangunan dalam rangka kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

Suasana di ruang rapat pariourna DPRD Natuna dihadiri sejumlah anggota.

Bupati Wan Siswandi membeberkan ke-10 Ranperda tersebut yakni, 1.Ranperda Perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan.
2. Ranperda pencabutan peraturan daerah Kabupaten Natuna nomor 3 tahun 2014 tentang pembangunan Gedung.
3. Ranperda pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
4. Ranperda pengawasan bahan tambahan pangan dan bahan berbahaya dalam pangan.
5. Ranperda pencabutan peraturan daerah Kabupaten Natuna nomor 16 tahun 2005 tentang perizinan usaha perikanan.
7. Ranperda pedoman usaha sarang burung walet.
8. Ranperda pencabutan peraturan daerah kabupaten Natuna nomor 2 tahun 2013 tentang izin mendirikan bangunan.
9.Ranperda penyelenggaraan jaminan sosial Ketenagakerjaan.
10. Ranperda penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan fasilitas umum di kawasan industri, perdagangan, pariwisata, perumahan, dan pemukiman.
11. Ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

Dengan disampaikanya Ranperda tersebut, Bupati Natuna berharap dapat dibahas DPRD untuk mendapat pengesahan.

Selain itu, Bupati juga terus mengajak dan menghimbau kepada lapisan masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi dosis ketiga guna memutus mata rantai penularan wabah Covid -19, tutupnya.

(Pohan)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here