Sumut- batamtimes.co- Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) terus menggalang suara di Sumatera Utara untuk mendorong agar MPR mengamandemen UUD 1945.
Salah satu poin yang menjadi titik aspirasi mereka yakni terkait periodisasi jabatan presiden yang saat ini masih dibatasi dua periode.
“Salah satu yang menjadi poin deklarasi KOBAR adalah meminta MPR RI untuk mendengar aspirasi rakyat serta melakukan pembahasan amandemen UUD 1945 terkait periodisasi Presiden yang selama ini dibatasi hanya dua periode, menjadi tiga periode,” kata Koordinator KOBAR Sumatera Utara, Swangro Lumbanbatu, Jumat (18/3/2022).
Swangro menjelaskan, deklarasi terbaru terkait dorongan mengamandemen UUD 1945 tersebut dilakukan oleh KOBAR Deli Serdang. Mereka akan terus melanjutkan aksi yang sama pada beberapa daerah lainnya di Sumatera Utara seperti di Tapanuli Utara, Dairi, Humbang Hasundutan dan Simalungun.
“Jokowi telah bekerja keras memberikan yang terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara ini. Jadi tidak ada alasan untuk tidak mendukung Pak Jokowi. Kita harus sebarluaskan aspirasi ini. Kita minta kepada para wakil rakyat dari DPR dan DPD RI agar mereka memperjuangkan keinginan rakyat untuk Jokowi satu periode lagi,” tuturnya.
Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) Deli Serdang menggelar deklarasi dukungan #2024SetiaBersamaJokowi di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang. Hadir Deklarator Nasional KOBAR, Sahat Martin Philip Sinurat dan Arnold L Panjaitan, Koordinator KOBAR Sumut Swangro Lumbanbatu, serta Ketua KOBAR Deli Serdang, Nikodemus Sihotang.
Deklarator Nasional KOBAR Sahat Martin Philip Sinurat mengatakan bahwa wacana terkait Jokowi tiga periode adalah aspirasi rakyat. Usulan itu sah dan tidak boleh dikatakan melanggar konstitusi.
“Yang dikategorikan melanggar konstitusi itu ketika dengan UUD kita yang masih berlaku sekarang, Pak Jokowi maju lagi untuk periode ketiga, itu baru salah. Namun jika kita masih sebatas mengusulkan untuk dilakukan amandemen UUD 1945, itu sah-sah saja dan tidak melanggar Konstitusi,” pungkasnya
(release)