Tanjungpinang – batamtimes.co – Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan 26 anak yang melakukan tawuran perang sarung dan balap liar di Jl. Bandara, KM .12, Jumat (08/04/2022) malam.
Polsek Tanjungpinang Timur juga mengamankan kurang lebih 16 unit kendaraan roda dua.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK melalui Kasi Humas Polres Tanjungpinang, AKP Suprihadi Hantono menjelaskan, atas kejadian tawuran perang sarung dan balap liar tersebut, pihaknya telah memberikan penekanan terhadap anak-anak yang merupakan pelajar SMP tersebut di hadapan orangtua agar tidak melakukan tawuran dan balap liar yang dapat meresahkan masyarakat.
Orangtua harus benar-benar memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya. Dan tidak dibenarkan orangtua memberikan kendaraan roda dua kepada anaknya yang belum cukup usia atau belum memiliki SIM berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 tentang peraturan lalu lintas,” terang Kasi Humas.
Polsek Tanjungpinang Timur melakukan pendataan orangtua dan sekolah dari 26 pelajar yang diamankan tersebut.
“Mereka juga sudah membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di hadapan orangtua masing-masing,” tambah Kasi Humas.
Kendaraan roda dua yang diamankan berjumlah 16 unit dan sudah dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk didata oleh Satlantas Polres Tanjungpinang.
(red/Humas/agung)