Batam-batamtimes.co – Jajaran Direskrimsus Polda Kepri berhasil membongkar kasus penimbunan minyak solar BBM subsidi dengan modus mengunakan mobil angkutan umum.
Dalam kasus ini terdapat tiga orang yang turut diamankan polisi yakni berinisial TK selaku pemilik mobil beserta sopirnya inisial SN dan RK.
Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri, Nugroho Agus Setiawan, menyebutkan kasus ini dapat terkuak setelah polisi mendapatkan informasi kelangkaan BBM solar subsidi di Batam beberapa waktu lalu.
“Jadi saat anggota Subdit IV melakukan pemantauan di SPBU wilayah Sagulung, satu mobil melakukan pengisian. Penumpang tidak ada sehingga dilakukan pengecekan ditemukan tangki telah dimodifikasi,” katanya didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha dan Paur Penmas Polda Kepri, dalam jumpa pers, Senin (18/4/2022).
Setelah melakukan pengecekan terhadap kejanggalan yang ada, didapati ternyata tangki mobil telah dimodifikasi di mana mampu menampung minyak hingga 500 liter.
“Mereka ini membeli minyak mengunakan kartu fuel card atau brizzi yang telah diubah menggunakan sticker sehingga menyerupai dan bisa digunakan untuk isi BBM,” tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti ditangan pelaku yakni solar sebanyak 1.100 liter dan
sejumlah kartu fuel card serta mobil merah yang merupakan angkot rute Dapur 12 serta struk pembayaran solar dari SPBU.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 40 Angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, sebagai mana diubah pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 60.000.000.000.