Batam- batamtimes.co- Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV (kilo Volt) yang dilakukan oleh bright PLN Batam, telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2022-2041.
Hal itu disampaikan Ketua Aliansi Masyarakat Terdampak pembangunan SUTT 150 kV (AMDAS) Suwito saat bertemu DPRD Kota Batam belum lama ini.
Berdasarkan Site Plan yang tertuang dalam Pasal 19 ayat 3, pembangunan SUTT seharusnya berada di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Namun, bright PLN Batam malah membangun SUTT di perumahan warga di Modena Residence, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota,” tuturnya.
Suwito menilai, pembangunan tersebut telah melanggar peraturan hukum yang ada. “Negara kita Indonesia, hukum menjadi panglima tertinggi, kalau hukum saja diabaikan, bagaimana jadinya negara kita, ini bisa jadi presiden buruk bagi daerah kita,” kata dia.
Sekretaris AMDAS Nunung Nurhaida mengatakan merasa khawatir dengan pembangunan SUTT tersebut. Dirinya mengaku bahwa pembangunan tersebut masih terus berlanjut. Terakhir, pihak bright PLN Batam mengerahkan aparat kepolisian sebanyak 30-40 orang untuk mengawal pembangunan.
Nunung yang juga Ketua RT 03 RW 52 di Perumahan Modena Residence mengadu ke DPRD Batam yang merupakan representasi dari masyarakat Batam untuk dapat meninjau lokasi pembangunan SUTT, sehingga dapat memahami keluhan warga dan meminta agar pembangunan tersebut dapat dihentikan.
“Saya minta tolong datang ke lapangan, lihat situasinya, kami sudah stres, kami tau bright PLN ini pembohong, di koran dikatakan kalau ini aman sudah dikaji, tidak pernah ada kajian di lapangan,” ujar dia.
Ketua Komisi 1 Lik Khai berjanji akan berupaya untuk menyelesaikan masalah ini, untuk dilakukan mediasi sehingga menghasilkan solusi yang terbaik. “Kami komitmen bahwa kami komisi 1 dan 3 akan meninjau langsung ke lokasi. Tapi karena berhubung kami ketua komisi 1 dan 3 masih baru, kami masih harus mempelajari kasus ini, mohon maaf,” tuturnya.
Wakil Ketua 3 Ahmad Surya mengatakan, mediasi antara AMDAS dan PLN terpaksa harus ditunda dikarenakan pihak bright PLN Batam tidak dating. Dalam pertemuan ini, DPRD Kota Batam dipimpin oleh Wakil Ketua 3 DPRD,Ahmad Surya, didampingi Ketua Komisi 1 Lik Khai; Ketua Komisi 3 Joko Mulyono; serta anggota Komisi 1 dan Komisi 3.
Sumber : Tempo)