Natuna – Batamtimes.co – Kejaksaan Negeri Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menggelar rapat koordinasi (Rakor) tim aliran Kepercayaan dan aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) di Aula Kantor Kejari Ranai, Kamis (19/03/2022).
Rapat yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Ranai (Kajari) Imam MS. Sidabutar, SH, MH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Maiman Limbong, SH serta dihadiri anggota tim Pakem.
Menurut Kasi Intel Maiman Limbong kepada awak media menjelaskan bahwa kegiatan rapat koordinasi (Rakor) tim PAKEM ini dilaksanakan setiap tahun.
Dalam rangka meningkatkan dan pengawasan aliran kepercayaan atau aliran keagamaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 ayat (3) jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004.
Selain itu, kata Limbong rapat koordinasi ini juga untuk menguatkan sinergitas dan kerjasama dalam deteksi dini terhadap aliran kepercayaan kelompok masyarakat yang berpotensi dapat mengganggu ketertiban umum, pungkasnya.
(Pohan)