Batam- batamtimes.co – Sejumlah warga Tembesi Tower, Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung melakukan Audensi dengan Ketua DPRD Kota Batam,bertempat diruang ketua DPRD Kota Batam,Jumat (20/5/2022).
Pertemuan tersebut terkait dengan status lahan warga sekitar 400 Kepala Keluarga yang sudah dihuni selama 22 tahun, hingga saat ini belum ada kejelasan status .
Fahruddin, Ketua Rw 16, Kelurahan Tembesi Tower yang juga sebagai Ketua tim menyatakan pihaknya bersama warga akan tetap memperjuangkan hak masyarakat yang saat ini sudah menepati lahan dan sudah tinggal selama 22 tahun.
Bahkan, rekomendasi dari Pemko Batam sudah keluar Tembesi Tower menjadi Lokasi Kampung Tua, namun harapan yang diinginkan warga sudah puluhan tahun harus sirna begitu saja.
Namun, tambah Fahruddin Bukan kabar baik yang didapat akan tetapi warga mendapat surat dari pihak lain yang mengaku sebagai pemilik lahan, agar lahan yang ditempati warga segera dikosongkan.
Padahal pemukiman warga sudah memenuhi syarat, sudah teraliri listrik dan air. “Saat ini lahan yang ditempati warga berkisar 12 hektar dengan penduduk kisaran 400 kepala keluarga.Dan mereka pun berharap agar BP Batam agar segera menerbitkan faktur uwto, dll,” ungkap Fahruddin.
Warga sudah 22 tahun berjuang dan disana tinggal warga yang berkebun semakin hari semakin bertambah warga yang tinggal di lokasi tersebut.
Dijelaskanya,Masa Walikota Nyat Kadir dan Sekda Mambang Mit lahan tersebut sudah dikuatkan dengan adanya surat lahan akan dialihkan ke investor untuk dijadikan pemukiman warga
Jika Kampung Tembesi akan dijadikan pemukiman warga siap untuk membayar kewajiban yang ditetapkan.
“Rekomendasi dari Pemko Batam sudah keluar untuk pemasangan aliran listrik dan air, berjalannya waktu pihak Swasta datang dan mengaku lahan tesebut sudah dialokasikan”
Masih menurut Fahruddin,” bersama warga pihaknya akan mempertahankan tembesi tower untuk pemukiman warga. Mau dijadikan kampung tua siap, mau dijadikan pemukiman bayar uwto siap,”terangnya.
Ditempat yang sama Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH, MH menyatakan dirinya sebagai wakil rakyat suatu kewajiban melindungi masyarakat Kota Batam. Disisi lain DPRD sebagai lembaga yang mengawasi atau mengontrol terhadap persoalan masyarakat dengan pemerintahan.
Untuk persoalan yang dialami warga tembesi tower ini pihaknya akan memanggil intansi terkait dan akan dijadwalkan minggu depan. DPRD akan menjadwalkan untuk Rapat Dengar Pendspat (RDP) dengan pihak terkait dijadwalkan minggu depan, “terang Nuryanto.
Nuryanto berharap seluruh anggota dewan hadir semua khususnya di dapil tersebut.
Jika tidak adil dirasakan oleh masyarakat maka dewan akan melakukan dan mendudukkan persoalan masyarakat. Audensi ini akan menindak lanjuti persoalan masyarat, minggu depan akan dipanggil.
Ditempat yang sama H. Djoko Mulyono, Ketua Komisi III menyampaikan, persoalan yang dihadapi warga di tembesi tower sudah lama sekali.
Katanya,Dilokasi tersebut sudah ada aktifitas bisnis dan pemukiman, mestinya Pemko Batam melalui pola ruang ataupun RDTR terkait warga RW 16, Kelurahan Tembesi sudah menerima kepastian.
“Diharapkan Komisi I dapat hadir pada pertemuan minggu depan.Adanya RDP tanggal 25 Mei mendatang akan terbuka persoalan yang dihadapi oleh warga terkait persoalan masyarat saat ini. “Pungkas Djoko.
(Red/Humas DPRD Batam)