Bupati Natuna Ajukan RSUD Natuna Jadi Tipe B, Apa bedanya ?

0
695
Foto istimewa : Bupati Natuna Wan Siswandi temui Menteri Kesehatan bahas peningkatan tipe RSUD dari C menjadi tipe B.

Natuna – Batamtimes.co – Bupati Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Wan Siswandi, S.Sos terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Hal itu, ia tunjukkan saat melakukan kunjungan kerja menemui Menteri Kesehatan, Budi Gunadi dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Sesditjen Kemenkes) RI, dr Azhar Jaya SKM MARS, diruang kerjanya Kantor Kemenkes Jakarta, Kamis (02/06/2022) lalu.

Bupati Natuna Wan Siswandi di Kementerian Kesehatan Jakarta.

Turut hadir mendampingi Bupati Natuna, Sekda Boy Wijanarko dan Kadis Kesehatan Hikmat Aliansyah.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Natuna menuturkan keberadaan letak geografis Natuna sebuah daerah Kepulauan terluar yang berada di perbatasan wilayah NKRI.

Dan, jauh dari daerah perkotaan lainya, hanya memiliki Rumah Sakit daerah tipe C yang berkapasitas 100 tempat tidur dengan tenaga dokter spesialis yang sangat terbatas.

Melihat keadaan itu, Bupati Natuna mengajukan RSUD Natuna menjadi tipe B kepada Kementerian Kesehatan. Dengan harapan agar fasilitas dan sarana dan prasarana medisnya lebih lengkap.

Selain itu, pelayanan kesehatan masyarakat untuk berobat di daerah bisa ditangani lebih cepat. Tanpa harus di rujuk ke RSUD ke daerah lainnya, juga mengurangi biaya perobatan ke luar.

Namun, tidak semua warga masyarakat tahu, apa bedanya ? RSUD diajukan jadi tipe B.

Berikut ini perbedaan tipe Rumah Sakit A,B, C, dan D.

Rumah sakit dikelompokkan berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan menjadi tipe umum dan khusus.

Semua hal tentang pembagian tipe rumah sakit telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 340/Menkes/Per/III/2010.

Mengenal Tipe Rumah Sakit Umum. Masih dalam peraturan yang sama di Pasal 4 disebutkan klasifikasi rumah sakit umum dibagi menjadi berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanannya, yaitu Rumah Sakit Umum Kelas A, Rumah Sakit Umum Kelas B, Rumah Sakit Umum Kelas C, Rumah Sakit Umum Kelas D.

1. Rumah Sakit Umum Kelas A.

Untuk rumah sakit kelas A harus memiliki fasilitas dan kemampuan pelayanan medik, paling sedikit 4 medik spesialis dasar, 5 spesialis penunjang medik, 12 medik spesialis lain, dan 13 medik subspesialis.

Selain itu, peralatan radiologi dan kedokteran nuklir harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pasien bisa menikmati layanan pelayanan medik umum. Pelayanan gawat darurat, pelayanan medik spesialis dasar, pelayanan spesialis penunjang medik, pelayanan medik spesialis lain.

Rombongan Bupati Natuna didampingi Sekda Boy Wijanarko dan Kadis Kesehatan Hikmat Alamsyah di Kantor Kementerian Kesehatan ajukan status RSUD dari tipe C menjadi tipe B.

Pelayanan medik spesialis gigi mulut, pelayanan medik subspesialis, pelayanan keperawatan dan kebidanan, pelayanan penunjang klinik, dan pelayanan penunjang non klinik.

2. Rumah Sakit Umum Kelas B.

Untuk rumah sakit kelas B, disediakan fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 spesialis dasar, 4 spesialis penunjang medik, 8 spesialis lainnya, dan 2 subspesialis dasar.

Masyarakat bisa mendapatkan fasilitas seperti pelayanan medik umum, pelayanan gawat darurat, pelayanan medik spesialis dasar, pelayanan spesialis penunjang medik, pelayanan medik spesialis lain.

Kemudian pelayanan medik spesialis gigi mulut, pelayanan medik subspesialis, pelayanan keperawatan dan kebidanan, pelayanan penunjang klinik, serta pelayanan penunjang non klinik.

3. Rumah Sakit Umum Kelas C.

Rumah sakit umum kelas C lebih membatasi pelayanan mediknya, yang mana paling sedikit menyediakan 4 medik spesialis dasar dan 4 spesialis penunjang medik.

Masyarakat bisa menikmati pelayanan medik umum, gawat darurat, medik spesialis dasar, spesialis penunjang medik.

Kemudian medik spesialis gigi mulut, keperawatan dan kebidanan, serta pelayanan penunjang klinik dan non klinik.

4. Rumah Sakit Umum Kelas D.

Pada rumah sakit umum kelas D sedikitnya tersedia 2 pelayanan medik spesialis dasar, dengan fasilitas dan kemampuan pelayanan.

Meliputi pelayanan medik umum, gawat darurat, medik spesialis dasar, keperawatan dan kebidanan, serta pelayanan penunjang klinik dan non klinik.

Rumah sakit umum memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. Sedangkan rumah sakit khusus memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau jenis penyakit tertentu berdasarkan ilmu, golongan umur, organ atau jenis penyakit.

Selain itu, peralatan radiologi dan kedokteran nuklir harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pasien bisa menikmati layanan pelayanan medik umum. Pelayanan gawat darurat, pelayanan medik spesialis dasar, pelayanan spesialis penunjang medik, pelayanan medik spesialis lain.

Pelayanan medik spesialis gigi mulut, pelayanan medik subspesialis, pelayanan keperawatan dan kebidanan, pelayanan penunjang klinik, dan pelayanan penunjang non klinik.

Bupati Natuna, usai bertemu Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa untuk meningkatkan tipe RSUD Natuna dari tipe C menjadi tipe B mendapat respon positip dari Kementerian Kesehatan.

” Alhamdulillah, apa yang kami ajukan disambut baik oleh Pak Menteri, ucapnya.

Bahkan, kata Siswandi, pengajuan ini menjadi program prioritas Kemenkes untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di wilayah-wilayah terluar NKRI.

Dia berharap, kepada Menteri Budi Gunawan agar RSUD Natuna cepat menjadi tipe B, agar masyarakat Natuna dapat berobat di Natuna saja tanpa harus dirujuk ke luar daerah, pintanya.

Menurut Siswandi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, seperti penambahan ruang inap pasien dari 100 tempat tidur menjadi 200 tempat tidur.

Kelengkapan peralatan kesehatan, obat-obatan dan yang terpenting adanya beberapa dokter spesialis.

Dengan perubahan RSUD menjadi tipe B, juga akan mendukung persiapan kedepan mengingat ribuan prajurit TNI akan ditugaskan di Natuna.

Dengan fasilitas pelayanan kesehatan di RSUD jauh lebih layak dan memadai untuk mendukung sektor pertahanan di wilayah perbatasan NKRI.

Liputan khusus

Penulis : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here