Bintan- batamtimes.co- Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap 10 orang tersangka narkoba serta mengamankan barang bukti sebanyak 40,6 gram sabu dan ganja sejumlah 3,52 gram serta psikotropika jenis ekstasi sejumlah 63 butir atau setara 126 gram.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Mapolres Bintan pada Rabu (15/6/2022), menjelaskan bahwa kesepuluh tersangka tersebut ditangkap di tempat berbeda dalam waktu 23 hari setelah mendapatkan laporan informasi dari masyarakat, terkait peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
Dari 10 orang tersangka tersebut, 3 orang di antaranya kita ditetapkan sebagai pengedar atau sebagai perantara jual beli narkotika. Sedangkan yang lainnya ditetapkan sebagai pembeli atau menguasai narkotika. Para tersangka ditangkap di kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang,” jelas Kapolres.
Saat ini para tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan perkara.
Para tersangka dipersangkakan dengan pasal 114, pasal 111, pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun,” tambah Kapolres.
Kapolres Bintan juga mengimbau masyarakat untuk menghindari narkoba apalagi terlibat dalam peredarannya.
Dan juga kami berharap kepada masyarakat apabila ada informasi peredaran narkoba agar segera melaporkan kepada kami. Dan kami menjamin akan kerahasian pelapor karena dilindungi undang-undang,” pungkas AKBP Tidar.