Natuna – Batamtimes.co – KRI Sultan Thaha Sayifudddin – 376 BKO Gugus Tempur Laut Koarmada I, dalam rangka operasi Rakata Jaya – 22 menangkap 1 (satu) unit kapal pencuri ikan berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Selasa (21/06/2022).
Komandan KRI Sultan Thaha Syaifuddin – 376 Letkol Laut (P) Bambang Budiono, M.Tr.Opsla menjelaskan penangkapan ini berawal pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 pukul 16.00 WIB.
Ketika KRI Sultan Thaha Sayifudddin – 376 sedang melaksanakan operasi Rakata Jaya – 22 dan mendeteksi kontak radar sebuah kapal di perairan Laut Natuna Utara pada posisi 06° 30′ 115″ U – 107° 35′ 845″ T.
Kemudian, ketika didekati secara visual teridentifikasi sebagai kapal penangkap ikan asing. Kapal itu sedang menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap trawl.
Berdasarkan pemeriksaan diketahui nahkoda kapal bernomor lambung BV 5119 TS itu tidak dapat menunjukan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di wilayah perairan Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan dugaan bahwa kapal BV 5119 TS di Nakhodai Tra Van Huyen melakukan pencurian ikan tanpa izin sebagaimana diatur dalam UU Nomor 45 Tahun 2009.
Saat ini, satu kapal ikan asing Vietnam tersebut telah diserahkan kepada Pasops Lana Ranai Mayor Laut (P) Pitrajaya Burnama untuk proses lebih lanjut, sebut Bambang Budiono dalam keteranganya.
Hal senada, diungkapkan Komandan Pangkalan TNI AL Ranai, Kolonel Laut (P) Arif Prasetyo I membenarkan penangkapan satu unit kapal ikan asing di perairan landasan kontinen Laut Natuna Utara.
Pihaknya, juga telah mengamankan 9 ABK termasuk nahkoda di Lanal Ranai. Sementara barang bukti kapal disandarkan di Dermaga Pos TNI-AL Sabang Mawang, Pulau Tiga untuk proses selanjutnya.
(Pohan/Penlanal)