Natuna – Batamtimes.co – Perwakilan penerbangan maskapai NAM Air di Natuna, Yati Erawani, menyatakan akan menyampaikan ke pihak manajemen pusat, soal keluhan masyarakat harga tiket pesawat Natuna – Batam mahal capai 2,3 juta.
Ia, menjelaskan bahwa maskapai tidak hanya berpacu terhadap batas atas saja, tapi pihaknya punya agen news disana (Natuna).
Ada tarif batas bawahnya karena setiap 6 bulan sekali diaudit rutin oleh pihak dirjen udara apakah menyalahi aturan atau tidak, paparnya.
Sementara itu, perwakilan Wings Air, Syamsul menuturkan bahwa pihaknya mengacu pada KM 106 tahun 2016.
Dimana ada aturan harga mainnya untuk menaikkan harga tiket.
“Jenis pesawat Wings Air yaitu propeller paling tinggi harga tiket Rp. 1.882.000,- perhitungannya TBA dan TBB itu ada di KM 20 Tahun 2019,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Natuna, Allazi mengatakan bahwa sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan nomor 68 tahun 2022.
Mengakibatkan naiknya biaya tambahan untuk jenis pesawat propeller atau pesawat jenis jet.
Dimana, akibat naiknya avtur dunia yang selalu ada peningkatan berdampak kepada harga tiket 20% untuk jenis propeler dan 10% jenis jet.
” Hari ini, kita ketahui harga tiket pesawat Wings Air di Natuna sudah diatas Rp 2,2 juta dari sebelumnya sekitar 1, 7 juta hingga 1,8 juta. Dan, setelah dichek. Kepada Kepala Bandara Ranai. Ternyata, memang maskapai menjual tiket batas atas. Artinya menjual harga tertinggi, sebutnya.
Allazi, meminta kepada maskapai tidak menjual tiket dibatas atas mungkin di tingkat medium.
Dia juga berharap ada solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan harga tiket mahal ini demi untuk kepentingan masyarakat.
(Pohan)