Tiga orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang diamankan Polda Kepri

0
400

Batam-batamtimes.co- Tiga orang tersangka inisial JE, inisial F dan inisial H berhasil diamankan oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri.

Hal tersebut tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri R.P. Siagian, S.Ik, M.Si didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, Achmad Suherlan, S.Ik dan Paur Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, Ipda Yelvis Oktaviano, SH, MH, Saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Jumat (8/7/2022).

″Dari tiga orang tersangka ini, dua tersangka merupakan wanita. Ketiga tersangka ini beralamat di Kota Batam dan mereka ini adalah sebagai kelompok, mereka melakukan perekrutan orang dan menyalurkan mereka ke Kamboja dan sebelumnya telah dilakukan juga pengiriman ke Malaysia,” ungkap Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian, S.Ik, M.Si.

″Pada tanggal 30 Juni 2022, kami menerima surat dari KBRI Phnom Penh, Kamboja tentang adanya 9 orang WNI yang bekerja di salah satu perusahaan di Kamboja dan meminta pertolongan untuk pembebasan dari perusahaan tersebut dikarenakan ataupun pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataannya,” ujar Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian, S.Ik, M.Si.

Korban ditempatkan di perusahaan bernama Hong Li di Phnom Penh, Kamboja. Di sana para korban dipaksa untuk mencari target di media sosial dengan menggunakan identitas palsu guna menawarkan investasi palsu dan money game yang dirancang untuk menghilangkan uang para pemainnya.

“Para korban hanya menerima gaji sebesar $200 per bulannya setelah mengalami pemotongan, serta jam kerja korban yang berkisar 16-18 jam sehari dan larangan perusahaan kepada korban untuk meninggalkan asrama serta adanya penyiksaan jika korban tidak bisa memenuhi target kerja,” jelas Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian, S.Ik, M.Si.

Mendapatkan informasi tersebut kita lakukan penyelidikan kurang lebih seminggu. Anggota bisa mengetahui keberadaan tersangka JE di daerah Perumahan Marina Park, Batu Selicin, Lubuk Baja Kota Batam, dan F berada di Perumahan Permata Regency

Di sana kita melakukan penyitaan barang bukti dan dokumen-dokumen lain yang bisa dipastikan sebagai barang bukti,” ucap Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian, S.Ik, M.Si.

Modus operandi tersangka dengan melakukan perekrutan pengurusan hingga pemberangkatan ke Kamboja.

“Korban diiming-imingi bekerja sebagai marketing dan mendapatkan gaji mulai $700 – 1000 USD per bulan dan mendapatkan bonus serta fasilitas gratis setelah bekerja di salah satu perusahaan di Kamboja,” tutur Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian, S.Ik, M.Si.

Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 4 Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama selama 15 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000,-,” tutup Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian, S.Ik, M.Si.

 

(Red/Humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here