Jakarta- batamtimes.co- Tim SFQR (Second Fleet Quick Response) TNI AL Lanal Banyuwangi di bawah jajaran Koamada II yang dipimpin oleh Lettu Laut (S) Gadakusuma Putra Segara, S.Tr. (Han) berhasil menggagalkan transaksi penjualan baby lobster secara ilegal.
Aksi penyergapan transaksi ilegal ini berada di pesisir Pantai Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, pada Rabu (13/07).
Awal mula diketahuinya transaksi ilegal ini dimulai dari adanya laporan masyarakat.
Dari laporan tersebut Danlanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Ansori memerintahkan Tim SFQR untuk melakukan penyergapan terhadap pelaku.
Dari aksi penyergapan ini didapatkan sebanyak 7.862 ekor baby lobster tersebut diduga akan dijual keluar daerah Banyuwangi.
Untuk mencegah supaya barang bukti baby lobster tidak mati sehingga langsung ditebar di pantai belakang Mako Lanal Banyuwangi oleh Palaksa yang didampingi Pasintel, Tim SFQR, serta Perwira Staf Lanal Banyuwangi bersama Pihak dari Karantina Ikan dan Polsek KPPP Tanjung Wangi.
“Untuk mencegah adanya upaya penjualan baby lobster di wilayah kerja Lanal Banyuwangi yang cukup luas meliputi Kabupaten Jember, Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, Probolinggo dan 2 Kabupaten yang menjadi sumber keberadaan baby lobster yaitu Kabupaten Banyuwangi dan Jember, kedepan kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kehadiran Tim SFQR di wilayah rawan tersebut.
Tentunya dengan strategi dan pola yang lebih maksimal sehingga seluruh pelaku dan penyandang dananya bisa kami amankan dan proses secara hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” pungkas Danlanal.