Batam-batantimes.co- Ketua DPD Partai Demokrat Kepri, Asnah mengundurkan diri dari jabatannya serta keluar dari partai dikarenakan menantunya, Kamaruddin tidak mendapatkan jabatan di DPC Demokrat Kota Batam.
Perihal itu langsung dinyatakan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya dalam rilis yang diterima awak media, Senin, (1/8/2022).
DPP Partai Demokrat menyatakan telah menerima pemgunduran diri Asnah dari jabatannya sebagai Ketua DPD Demokrat. Hal tersebut telah disampaikan Asnah secara lisan kepada DPP Partai Demokrat.
Asnah juga menyampaikan alasan pengunduran dirinya, yakni jika Saudara Kamarudin tidak terpilih pada posisi atau jabatan tertentu di DPC Partai Demokrat Kota Batam, maka dirinya akan mundur.
Hal ini juga langsung direspon oleh DPP Partai Demokrat. Terkait pengunduran diri Asnah, DPP Partai Demokrat telah menunjuk DR. Didik Mukrianto, SH., MH., sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Demokrat Kepri.
Berikut pernyataan resmi DPP Partai Demokrat dalam press releasenya kepada media;
Merespon pengunduran diri Ketua DPD PD Provinsi Kepri Asnah, kami memberikan tanggapan sebagai berikut:
1. Pengunduran diri Saudari Asnah dari jabatannya sebagai Ketua DPD PD Provinsi Kepri bukanlah hal yang mengejutkan bagi kami.
2. Rencana pengunduran diri Asnah sudah disampaikan oleh yang bersangkutan kepada DPP Partai Demokrat sebagai sebuah klausal baku. “Jika Saudara Kamarudin tidak terpilih pada posisi atau jabatan tertentu di DPC Batam, Asnah akan mengundurkan diri dari jabatannya.” DPP Partai Demokrat telah berupaya untuk mengakomodir Saudara Kamarudin yang merupakan menantu dari Asnah, pada posisi dan jabatan strategis lain, namun Asnah tidak dapat menerimanya.
3. DPP Partai Demokrat sebagai Partai yang berdaulat, tidak dapat diancam oleh pihak manapun, apalagi hanya karena kepentingan individu dan politik praktis semata.
4. Untuk itu, DPP Partai Demokrat menyambut baik rencana pengunduran diri Asnah dan telah menyiapkan penggantinya sebagai PLT Ketua DPD PD Provinsi Kepri.
5. Merujuk kepada Anggaran Dasar Partai Demokrat tahun 2020, Pasal 42 ayat 5 yang berbunyi “Dalam hal Ketua DPD tidak menjalankan tugas kewajibannya dan atau berhalangan tetap, DPP menunjuk salah satu pengurus DPP atau salah satu Wakil Ketua DPD sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD sampai dengan dilaksanakannya Musda atau Musdalub.”
6. Sehubungan hal itu, DPP Partai Demokrat telah menunjuk saudara DR. Didik Mukrianto, SH., MH. Pengurus DPP Partai Demokrat, jabatan Kepala Departemen, sebagai Plt Ketua DPD PD Provinsi Kepulauan Riau. Saat ini, Saudara Didik Mukrianto juga merupakan Anggota DPR RI FPD, Komisi III bidang Hukum dan HAM.
7. Sebagian besar jajaran pengurus DPD Provinsi Kepri dan struktur di bawahnya, termasuk seluruh (tujuh) Ketua DPC PD di wilayah Provinsi Kepri, tetap solid dan terus menjalankan roda organisasi seperti biasa. Demokrat tetap konsisten memperjuangkan aspirasi rakyat Kepri, karena harapan rakyat adalah perjuangan Demokrat.
Jakarta, 1 Agustus 2022