Batam- batamtimes.co- Subdit III (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkapkan tiga kasus judi online dan konvensional, dalam kurun waktu seminggu dengan belasan orang pelaku yang ditahan. Hal itu disampaikan pada saat jumpa pers di lobi utama Polda Kepri, Senin (22/8/2022).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi menyampaikan, dari tiga kasus perjudian yang berhasil diungkap itu, 1 di antaranya kasus perjudian online melalui website. Dan 2 kasus perjudian konvensional jenis siji.
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK menambahkan, untuk kejadian pada tanggal 16 Agustus 2022 dengan TKP di daerah Pasar Jodoh Nagoya Kota Batam kita berhasil lakukan penangkapan terhadap 2 pelaku berinisial R selaku penulis dan J selaku pembeli.
Kemudian, di tempat yang sama Pasar Jodoh pada tanggal 17 Agustus 2022 personel Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengungkapan praktik perjudian berupa siji dan berhasil mengamankan 3 pelaku berinisial AS selaku penulis, A sebagai pembeli dan berinsial A juga sebagai pembeli.
“Dengan modus yang sama, mereka memesan melalui handphone. Kemudian dicatat pada buku terhadap semua transaksi perjudian siji ini,” jelas Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian.
Selanjutnya, tanggal 17 agustus 2022 dilakukan pengungkapan tindak pidana perjudian secara online yang berhasil mengamkan 7 orang yang diduga sebagai pelaku. Berinsial V selaku pengawas, RP, RA, RA, ABM, H dan AS selaku Cs di 2 kamar salah satu hotel di Kota Batam.
Dari pengungkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 12 orang tersangka dengan barang bukti di 1 unit sepeda motor Mio GT warna Merah Hitam dengan Nopol BP 5893 JI beserta kunci motor. 1 tas selempang merek Bally warna Hitam. 2 buku rekapan nomor siji. 2 pena, 13 buku tabungan, 14 unit hape.
Selain itu diamankan uang tunai sebesar Rp 2.516.500, 7 token bank, tas pinggang warna coklat, 1 lembar potongan kertas berisi nomor pemasangan siji, 1 CPU leat, 2 monitor plus keyboard, 4 unit CPU, 6 unit monitor dan 4 unit keyboard.
Akibat dari perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 303 Ayat (1) Ke 1e Dan 2e K.U.H.Pidana Dan Atau Pasal 27 Ayat (2), dengan ancaman pidana selama 10 tahun. Serta Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana selama 6 tahun.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi mengatakan, langkah tegas ini sesuai instruksi Kapolri yang memerintahkan kepolisian dari level pusat hingga daerah, untuk tegas menindak pelaku aktivitas judi. Baik online maupun konvensional.
Serta tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat selaras dengan arahan Wakapolda Kepri untuk seluruh anggota Polri, agar tetap menjaga citra dan nama baik institusi Polri. Hindari segala bentuk pelanggaran maupun tindak pidana yang dapat menurunkan citra polri di mata masyarakat.
(Red/Adi)