Polresta Sleman Diminta Tetapkan Tersangka Penipuan Online

0
2485

Yogyakarta- batamtimes.co- Terhitung hari ini Polres Sleman naik menjadi tipe C dari tipe D. Nama Polres Sleman pun telah berubah menjadi Polresta Sleman, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY).

Dengan kenaikan tipe itu, Polresta Sleman, diminta segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan online.

Hal itu terungkap dalam surat yang dikirimkan oleh DR Saiful Anam ke Kapolresta Sleman AKBP Imam Rifai bernomor B-1325/SAP-01/IX/2022 pada 15 September 2022 lalu.

Dalam surat tersebut, Saiful Anam meminta permohonan informasi perkembangan perkara Laporan Polisi Nomor LP/806/VI/2021/SPKT/POLRES SLEMAN/POLDA DIY tertanggal 14 Juni 2021 terkait dugaan penipuan online yang dialami kliennya berinisial W.

“Dikarenakan sejak laporan polisi dibuat sampai dengan saat ini, kami belum mendapatkan Laporan Perkembangan Penanganan Perkara dari Penyelidik Polres Sleman,” ucap Saiful Anam, Rabu 28 September 2022.

Sekjen Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) itu meminta, Polresta Sleman mengungkap kasus itu secara serius.

Disamping itu, ia juga berharap, Polresta Sleman segera menemukan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.

“Kami minta kepada pelaku nantinya bisa dilakukan penahanan,” jelasnya.

Ahli Hukum Tata Negara itu menjelaskan, penahanan kepada tersangka dugaan penipuan online itu perlu dilakukan demi menjaga objektivitas dan menjaga marwah penegakan hukum dalam perkara ini.

“Mengingat sudah 15 (lima belas) bulan perkara ini dilaporkan namun kami belum mendapatkan kepastian hukum tentang kelanjutan perkara ini,” demikian Saiful Anam.

Surat itu, juga ditembuskan ke beberapa orang diantaranya; Presiden RI Joko Widodo, Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Birowassidik Bareskrim Polri, Div. Propam Polri, Kapolda DIY, Irwasda Polda DIY serta Propam Polda DIY.

Dugaan penipuan online yang dialami klien Saiful Anam berinisal W yang tinggal di Sleman, Yogyarakarta bermula saat dirinya membeli unggas jenis bebek sebanyak 50 ekor untuk disumbangkan.

Saat itu, W telah membayar lunas pembelian unggas tersebut dengan cara mentransfer ke salah satu rekening bank yang ditunjuk pelaku.

Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati unggas tersebut tak kunjung datang. Ia pun terpaksa mengambil langkah hukum melaporkan dugaan penipuan online itu ke Polres Sleman pada 14 Juni 2021dengan bukti Laporan Polisi Nomor LP/806/VI/2021/SPKT/POLRES SLEMAN/POLDA DIY.

 

(Red/Tanto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here