Batam- batamtimes.co- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, menghadiri Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan Hasil Tembakau (HT).
Bea Cukai Batam melakukan pemusnahan HT sebanyak 46.732 batang rokok ilegal dengan estiminasi nilai barang Rp 47 juta, potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp 24 juta, untuk barang bukti dimusnahkan dengan cara di bakar.
Pada kesempatan yang sama juga memusnahkan MMEA sebanyak 21.461 botol dan 74.799 kaleng dengan estiminasi nilai barang mencapai Rp 9,9 milyar dengan potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp 3,1 milyar, barang bukti dimusnahkan digilas alat berat dan merupakan hasil dari 49 penindakkan yang telah dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022.
“Pemko Batam sangat mengapresiasi langkah Bea Cukai Batam yang terus mengantisipasi penyelundupan di wilayah Batam,” kata Jefridin di KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Batuampar, Rabu (5/10/2022).
Dalam menindak dan mengantisipasi penyelundupan barang ilegal ini perlu kerja sama semua pihak. Ia berharap, sinergi antar semua instansi di Batam terus terjalin.
“Termasuk juga peredaran barang ilegal perlu kerja tim bersama untuk menindaknya, termasuk satpol PP,” katanya.
Ia menegaskan, dengan makin ketatnya pengawasan, maka pendapatan negara juga makin meningkat mengingat tindakan penyelundupan sangat merugikan.
“Dengan peningkatan pendapatan negara, bagi hasil yang diterima daerah juga bakal meningkat,” katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.O7/2O2 tahun 2022 tertanggal 31 Desember 2021 Kota Batam memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp79.929.000.
“Dana sebesar Rp 79 juta tersebut, dialokasikan untuk tiga organisasi perangkat daerah,” tambahnya.
Tiga OPD tersebut adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam mengalokasikan sebesar Rp39.964.500 atau 50 persen.
Uang tersebut untuk pembinaan industri kegiatan pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok.
Kemudian, Satpol PP sebesar Rp 7.992.000 atau 10 persen melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan Barang Kenak Cukai (BKC) Ilegal.
Selanjutnya, Dinas Kesehatan melakukan pembinaan lingkungan sosial dalam penanggulangan dan penanganan penyakit paru-paru dan saluran pernapasan sebesar Rp 31.971.600 atau 40 persen.
“Prioritas di bidang kesehatan untuk mendukung jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan serta pemulihan perekonomian Kota Batam”, ujarnya.
Untuk itu, jefridin mengajak semua pihak untuk bersama-sama bersinergi antara OPD dan instansi terkait serta masyarakat Kota Batam untuk memerangi hadirnya rokok ilegal dan produk ilegal lainnya yang dijual.
“Tentu ini menjadi penting bagi kita, karena dari BKC ini bisa mendongrak pendapatan negara,” tutupnya.
Pemusnahan itu dihadiri langsung Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kepala Kepolisian Resor Barelang, Komandan Detasemen Polisi Militer I/6 Batam, Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam, Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Satuan Pamong Praja Kota Batam, Kepala Staf Kodim 0316 Batam, Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Batam dan Perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam.
(Red/Adi)