Tanjungpinang – batamtimes.co – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mencairkan dana bantuan untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD setempat berdasarkan hasil Pemilu 2019.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kepri Said Sudrajad di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan bahwa pemberian bantuan tersebut setiap tahun berdasarkan surat keputusan gubernur.
Nilai bantuan untuk partai politik, kata Said Sudrajad, sesuai dengan jumlah suara sah masing-masing anggota DPRD Kepri. Adapun nilai bantuan untuk satu suara sekitar Rp2.900.00.
“Hampir Rp3.000 per suara, kemudian dikalikan dengan jumlah suara sah yang diperoleh anggota legislatif,” ujarnya.
Menurut dia, partai yang memperoleh 45 kursi di DPRD Kepri pada Pemilu 2019 sebanyak sembilan partai. Berdasarkan keputusan KPU Kepri, dari seluruh suara yang masuk, sebanyak 100.587 suara dinyatakan tidak sah, sedangkan jumlah suara sah mencapai 919.399 suara.
Pencairan dana bantuan parpol, kata dia, termasuk salah satu kegiatan yang diprioritaskan. Pencairan ini setelah pengurus parpol melengkapi persyaratan administrasi, seperti surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada gubernur, dan surat keputusan DPP parpol yang menetapkan susunan kepengurusan provinsi.
Pengurus parpol juga harus melampirkan NPWP parpol dan surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara parpol hasil Pemilu DPRD Provinsi Kepri 2019 yang telah dilegalisasi oleh sekretaris KPU setempat.
“Dana bantuan parpol itu dapat dimanfaatkan untuk kegiatan parpol setelah pemilu,” ucapnya.
KPU Provinsi Kepri membagi daerah pemilihan di wilayah itu menjadi tujuh dapil, paling banyak di Batam. Hal itu, lanjut dia, disebabkan lebih dari 50 persen pemilih berdomisili di Batam.
Di Batam, kata Said, daerah pemilihan dibagi tiga, yakni Batam Kota, Lubuk Baja, Batu Ampar, Bengkong sebanyak 10 kursi.
Daerah pemilihan Batu Aji, Sagulung, Belakang Padang, dan Sekupang sebanyak 10 kursi, kemudian dapil Bulang, Galang, Nongsa, dan Sri Beduk sebanyak lima kursi.
Ia menyebutkan pula daerah pemilihan Kota Tanjungpinang sebanyak 5 kursi, dapil Bintan dan Lingga sebanyak 6 kursi, dapil Karimun sebanyak 6 kursi, dan dapil Natuna Anambas sebanyak 3 kursi.
Sumber : Antara