Jateng – batamtimes.co – Anggota DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah berinisial AA resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan dugaan penyerobotan tanah milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SB (39).
Pria yang belum genap 3 bulan menjabat anggota DPRD itu dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan sebagaimana sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
Kuasa hukum SB, Toni Triyanto mengungkapkan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut sudah dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah ini.
“Saat ini perkara kasus tanah tersebut sudah naik penyidikan. Hal itu sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/660/XII/RES.1.11/2022 tertanggal 5 Desember 2022 status terlapor sudah menjadi tersangka,” ujar Toni kepada wartawan, Minggu 25 Desember 2022.
Dirinya berharap, penyidik segera menuntaskan kasus itu secara hukum yang berkeadilan.
Informasi yang terhimpun, lanjut Toni, saat ini juga sudah dilakukan penyitaan barang bukti atas dugaan kasus tersebut.. Selain menyeret politisi dari PKB, polisi juga menetapkan status tersangka kepada oknum notaris.
Toni Triyanto menceritakan awal mula kasus tersebut, kliennya memiliki tanah dan bangunan dengan luas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
“Klien saya meminta tolong ada AA untuk dicarikan pinjaman dana sebesar Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milih tanahnya,” ujar Toni.
Menurutnya, disaksikan oleh oknum dari pegawai PPAT Elizabeth Estiningsih, pinjaman tersebut akan kembali 2 hingga tiga bulan ke depan. Namun, selang tiga bulan, sertifikat milik klien kami sudah dibalik nama.
“Kami berharap penyidik dapat menuntaskan penanganan perkara ini. Hal itu sesuai arahan dari bapak presiden Jokowi untuk menggebuk dan memberantas mafia tanah di Indonesia,” urai Toni.
Tak menemui titik terang kasus tersebut lantas klien kami melaporkan AA dan seorang notaris Elizabeth Estiningsih pada 7 Desember 2021 berdasarkan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT.
“Yang kami laporkan waktu itu adalah dugaan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan, sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP,” tegasnya.
Toni memperkirakan, harga tanah serta bangunan milik kliennya tersebut sekitar Rp 900 juta.
“Diperkirakan harga tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya tersebut sekitar Rp 900 juta. Lokasinya berdekatan dengan perumahan Blingi Bahagia, Kecamatan Tunjungan , Kabupaten Blora, Jawa Tengah,” demikian Toni Triyanto.
(Red/Tanto)