Jakarta – batamtimes.co – Rival Achmad Labbaika alias Ipay resmi melaporkan vokalis band Radja, Ian Kasela ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan ini terkait kasus dugaan penyalahgunaan hak cipta atas lagu Cinderella yang memang sedang dipermasalahkan selama beberapa waktu terakhir.
“Hari ini Pak Ipay sudah melaporkan atas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh saudara IK (Ian Kasela), diduga kalau IK ini telah melakukan, menggunakan lagu Cinderella tersebut yang ditulisnya menggunakan nama ciptaannya Ian Kasela – Ipay,” kata Tiara Octavia selaku kuasa hukum Ipay saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023).
Padahal nyatanya kalau lagu Cinderella tersebut diciptakan oleh klien kami Pak Ipay sejak tahun 96 dan telah dipublikasikan pada tahun 98,” sambungnya.
Ian Kasela diduga melanggar pasal terkait hak cipta dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Maka dari itu kami melaporkan ke SPKT hari ini karena didiga inisial IK itu melakukan tindak pidana pasal 112 juncto pasal 113 UU Hak Cipta,” ujar Tiara Octavia.
“Tindak pidana khusus ancamannya secara kumulatif itu mencapai 20 tahun,” imbuhnya.
Guna mendukung laporannya, pihak Ipay membawa sederet bukti yang di antaranya adalah rekaman demo lagu Cinderella ciptaan Ipay.
“Kita bawa surat perjanjian kontrak yang dibuat dan ditandatangani oleh IK tersebut dengan publisher terus ada juga bukti demo master yang dibuat oleh pak Ipay selaku pelapor,” beber Tiara Octavia.
Sebagai informasi, laporan Ipay terhadap Ian Kasela teregister dalam laporan polisi nomor LP/B/5193/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan penyalahgunaan hak cipta.
Sumber: detik.com