Blora – batamtimes.co – Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas akan menindaklanjuti setiap aduan dari masyarakat. Terlebih, saat ini pengaduan dari masyarakat tersebut sudah bisa dilakukan secara online.
Terbaru, Kompolnas juga akan memproses aduan dari korban dugaan mafia tanah di Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng) yang menimpa seorang PNS bernama Sri Budiyono.
Penanganan kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Blora berinisial AA dan seorang notaris berinisial EE itu saat ini sudah ditangani penyidik Direskrimum Polda Jateng.
Pada tanggal 14 Juli 2023 lalu korban dugaan mafia tanah, Sri Budiyono mengadukan kasus yang dialaminya ke Kompolnas. Dalam aduannya itu, Sri Budiyono meminta permohonan bantuan penyelesaian laporan pidana yang sudah dilaporkannya di Polda Jateng pada pada 7 Desember 2021 lalu.
“Pasti akan diproses sesuai kewenangan Kompolnas,” kata Komisioner Kompolnas Muhammad Dawam saat dihubungi wartawan, Senin 4 September 2023.
Menurutnya, dalam waktu dekat Kompolnas akan melakukan klarifikasi melalui Inspektorat Pengawas Daerah atau Irwasda Polda Jateng terkait penanganan hukum kasus tersebut.
“Kompolnas pastikan akan menindak lanjuti aduan masyarakat dengan melakukan klarifikasi melalui Irwasda Jateng terkait penanganan hukum sebagaimana yang telah diadukan pengadu ke Kompolnas sesuai kewenangan yang dimiliki Kompolnas.
Dijelaskan Dawam, nantinya hasil klarifikasi dari Irwasda Polda Jateng itu juga akan disampaikan ke pengadu.
“Hasilnya juga pasti kami sampaikan ke pengadu,” ucapnya.
Sebelumnya, Sri Budiyono melaporkan kasus dugaan mafia tanah yang menimpanya ke SPKT Polda Jawa Tengah pada tahun 2021 silam. Laporan tersebut diterima dengan tanda bukti laporan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT tanggal 7 Desember.
Kasus bermula, saat Sri Budiyono meminta tolong agar dicarikan pinjaman dana ke AA sekitar Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah miliknya dengan luas 1.310 meter persegi yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
“Pada Agustus 2020, Pelapor, istri Pelapor beserta Abdulah Aminudin atau AA dan disaksikan staf dari PPAT Elizabeth Estiningsih atau EE menyepakati adanya pinjaman uang sebesar Rp 100 juta dan janji pengembaliannya sekitar 3 bulan lamanya,” ucap kuasa hukum Sri Budiyono Zaenul Arifin Selasa (8/2/2022) silam.
Setelah 3 bulan berlalu, tepatnya pada akhir Januari 2021, tahu-tahu Sri Budiyono mendapat kabar gembok kunci pagar rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, dirusak dan diganti dengan gembok kunci yang baru.
Tak hanya itu, ia juga mendapati sertifikat Hak Milik Tanah atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama AA.
Atas peristiwa itu, Sri Budiyono pun melaporkan hal itu ke Polda Jawa Tengah pada 7 Desember 2021 dengan bukti laporan polisi Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT.
(Red/Adi)