Batam – batamtimes.co – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau atau KPU mencoret satu nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Kepri.
Keputusan KPU Kepri ini sesudah komisioner melaksanakan tahapan rekapitulasi hasil verifikasi berkas pencermatan DCT pada 23 Oktober 2023 lalu.
Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu menuturkan bahwa pihaknya telah selesai melakukan pleno tahapan rekapitulasi hasil verifikasi berkas pencermatan DCT Bacaleg DPRD Kepri.
Adapun hasil pleno yang dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu, ada satu orang Bacaleg DPRD Kepri yang dicoret dari Partai Hanura Dapil Kepri V karena meninggal dunia.
Sedangkan selebihnya sebanyak 603 Bacaleg DPRD Kepri telah lolos verifikasi berkas, dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Jadi dari 604 orang Bacaleg DPRD Kepri, hanya satu saja yang kita coret karena meninggal dunia,” katanya, Kamis (26/10/2023).
Karena Bacaleg DPRD Kepri itu meninggal dunia, pihaknya sudah memberikan ruang kepada Partainya untuk mengganti bacalegnya.
Namun, pihak dari Partai Hanura tidak melakukan pengganti terhadap bacaleg di dapil Kepri V yang meninggal hingga tanggal 21 Oktober 2023 lalu.
“Jadi karena tidak ada penggantian, kita lakukan pencoretan. Maka artinya bacaleg DPRD Kepri dari Partai Hanura berkurang satu orang untuk dapil Kepri V,” terangnya
Ferry juga menjelaskan, bahwa dari 603 Bacaleg Kepri yang lolos, sebanyak 365 orang laki-laki. Sedangkan sisahnya sebanyak 238 orang adalah Bacaleg DPRD Kepri perempuan.
“Jadi kalau kita persentasikan perempuan itu ada diangka 39,4 persen. Sedangkan laki-laki ada diangka 60,6 persen. Sehingga memenuhi syarat jumlah kepesertaan perempuan,” ungkapnya.
Ferry juga menambahkan, saat ini KPU Kepri mulaj melakukan tahapan pengusunan DCT.
Tahapan pengusunan DCT sudah dimulai dari tanggal 24 Oktober hingga 2 November 2023 nanti.
Setelah kami lakukan tahapan penyusunan DCT, pada tanggal 3 November 2023 akan dilakukan penetapan DCT. Selanjutnya pada tanggal 4 November 2023 kita akan umumkan nama-nama Bacaleg DPRD Kepri yang masuk dalam DCT, baik di media elektronik maupun cetak,” tutupnya.
(Red/Adi)