Blora – batamtimes.co – Korban dugaan mafia tanah asal Desa Purwosari, Kecamtan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah Sri Budiyono melaporkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blora (BPN) ke Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Laporan tersebut diantar langusung oleh pria kelahiran 06 Oktober 1983 itu ke kantor Ombudsman RI yang terletak di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan akhir pekan lalu.
Dalam salinan surat yang dikirimkan ke Ombudsman, Sri Budiyono melaporkan adanya dugaan mall administrasi dalam proses peralihan SHM Nomor 1657 / Sukorejo – Blora yang dilakukan oleh Kantor ATR / BPN Kabupaten Blora Jawa, Tengah.
“Yang senyatanya tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun
1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,” kata Sri Budiyono sesuai dalam isi surat yang dikirimkan ke Ombudsman, Kamis 9 November 2023.
Sri Budiyono mengaku, selain melaporkan BPN Blora ke Ombudsman dirinya juga mengadukan kasus yang dialaminya ke Komisi III DPR RI.
“Surat pengaduan ke Ombudsman sudah masuk, saya sendiri yang kirim langsung. Ke Komisi III DPR RI juga sudah saya masukkan. Saya hanya mencari keadilan atas tanah saya,” jelasnya.
Diketahui, Sri Budiyono merupakan seorang PNS di Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang mengaku sebagai korban mafia tanah miliknya seluas 1.
Sengkarut dugaan mafia tanah bermula saat Sri Budiyono meminjam uang sekitar Rp 150 juta pada Abdullah Aminuddin alias AA dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan yang dimilikinya.
Dalam prosesnya, saat akan melakukan pembayaran uang itu, sertifikat tanah sudah balik nama tanpa sepengetahuan korban.
Tak terima dengan hal itu, Sri Budiyono melapor ke Polda Jateng tanggal 7 Desember 2021 dengan bukti laporan Nomor: LP/B/599/XII/2021/SPKT/POLDA JAWA TENGAH. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya Direskrimum Polda Jateng menetapkan AA dan seorang notaris berinisial EE sebagai tersangka.
AA yang diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Blora pun mengajukan gugatan perdata ke PN Blora dan dinyatakan menang dengan amar putusan Nomor 8/Pdt.G/2023/ PN.Bla tanggal tanggal 12 September 2023.
Tak mau kalah, karena merasa menjadi korban mafia tanah, Sri Budiyono mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang dan menang dengan amar putusan Pengadilan Tinggi Nomor 397/PDT/2023/PT SMG
tertanggal 18 Oktober 2023.
(Red/Tanto)