Polda Kepri dan Bea Cukai Batam menggerebek gudang rokok Ilegal Merek Manchester

0
1997

Batam – batamtimes.co – Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri dan Bea Cukai Batam menggerebek gudang rokok ilegal di kawasan Ruko Puriloka Townhouse, Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Sebanyak 700 ribu batang rokok merek Manchester senilai Rp 500 juta ikut disita pada Selasa (7/11/2023).

“Pengungkapan ini Berawal dari informasi yang didapat oleh Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri tentang adanya tempat penyimpanan dan packing rokok di kawasan Ruko Puriloka Townhouse, Batam Kota, Batam. Kemudian bersama Bea Cukai Batam melakukan pengungkapan,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, Kamis (9/11/2023).

Penggerebekan gudang rokok ilegal itu dipimpin Kasubdit I AKBP Farouk Oktora dan menemukan 42 kardus rokok. Pada pengungkapan itu polisi juga turut mengamankan dua orang pelaku.

“Subdit I Ditreskrimsus menemukan 42 kardus rokok ilegal merek Manchester dengan isi 700 ribu Batang. Ada dua orang ikut diamankan berinisial YY dan JL,” ujarnya.

“Nilai rokok ilegal yang diamankan tersebut sebesar Rp 500 juta. Akibat peredaran rokok tersebut kerugian negara mencapai Rp 800 juta,” tambahnya.

Kedua pelaku yang diamankan itu memiliki peranan masing-masing, pelaku YY diketahui sebagai penanggung jawab. Untuk pelaku JL sebagai karyawan di gudang rokok ilegal tersebut.

“Untuk pelaku YY merupakan residivis kasus serupa yang beberapa waktu lalu baru bebas dari hukum, sedang JL merupakan karyawan. Kami masih melakukan pendalaman siapa pemilik rokok ilegal tersebut,” ujarnya.

Nasriadi menyebut rokok ilegal tersebut diketahui diproduksi dan dikirim dari luar wilayah Batam. Rokok tersebut diketahui pasarkan di wilayah Batam, Kepri dan wilayah Pulau Sumatera.

“Rokok tersebut diduga berasal dari luar negeri atau impor serta tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertaI gambar dengan merek Manchester. Target pasar rokok tersebut di wilayah Batam, Kepri sekitar dan juga dibawa ke wilayah Sumatera,” ujarnya.

Untuk rokok tersebut bisa masuk ke Batam bisa jadi melalui jalur-jalur tidak resmi atau pelabuhan tikus. Dugaannya lainnya pengiriman secara resmi tapi menyamarkan rokok tersebut dengan barang lainnya,” ujarnya.

Nasriadi menerangkan, kedua pelaku YY dan JL dijerat dengan undang-undang kesehatan juncto undang-undang perdagangan dan perlindungan konsumen. Kedua pelaku terancam pidana penjara 5 tahun denda hingga Rp 10 miliar.

“Untuk undang-undang kepabeanan akan ditangani oleh oleh rekan kita dari bea cukai Batam,” pungkasnya.

 

 

 

(Red/Aji)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here