Batamtimes.co – Tapanuli Selatan – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat Desa (PMD) kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara Muhammad Yusuf menjelaskan alasan desa Padang Lancat Sisoma hanya satu kali menerima Dana Desa (DD) terakhir tahun 2015 dari pemerintah pusat disebabkan kesalahan administrasi kode desa di pemerintah pusat.
” Mereka (desa Padang Lancat Sisoma) tidak mendapatkan dana desa karena statusnya di pusat adalah kelurahan,” tulisnya via WhatSApp kepada batamtimes.co saat dikonfirmasi Senin, Minggu pekan lalu.
Lanjut Yusuf, pasalnya saat penataan desa tahun 2007 terjadi penggabungan beberapa desa termasuk desa Padang lancat Sisoma itu diusulkan menjadi kelurahan dan tercatat di pusat kelurahan.
Akan tetapi, kemudian berubah menjadi desa berdasarkan Peraturan daerah (Perda) yang baru namun di pemerintah pusat (Mendagri) belum menerima perubahan tersebut saat ini sedang dalam proses untuk perubahan status, balasnya lagi.
Ketidakjelasan pengurusan status desa Padang lancat Sisoma oleh pemkab Tapsel membuat sebagian warga tempatan gerah dan kecewa.
Tak terkecuali, tokoh masyarakat Harahap bukan nama sebenarnya mempertanyakan kinerja pemkab selama ini.
” Lah, ini sudah berapa tahun pak ! kok baru sekarang diurusin masih proses dan kemarin-kemarin pada kemana pejabatnya, modom maho butong jinak, kesalnya, saat dikonfirmasi Jumat (17/11/2023).
Lalu, kata Harahap lagi, bagaimana mungkin ini bisa diproses lagi, wong presiden Jokowi 2024 sudah berakhir masa jabatan dan juga para pejabatnya sudah sibuk mau pilpres, pilkada dan legislatif ini kan mustahil.
Dia berharap kepada masyarakat desa Padang lancat Sisoma untuk tidak tinggal diam akan permasalahan ini. Jika perlu pemkab Tapsel gugat secara hukum karena sudah melalaikan tugas dan tanggungjawabnya kepada masyarakat, ancam Harahap.
Sebelumnya, setahun lalu tepatnya pada bulan Agustus 2022 Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Dolly
telah melayangkan surat resmi ke Dirjen administrasi wilayah Kemendagri di Jakarta.
Soal usulan perubahan kode wilayah Kelurahan Padang Lancat sesuai Peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan daerah kabupaten Tapanuli Selatan nomor 5 tahun 2008 Pembentukan dan penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan.
Berdasarkan pasal 6 Perda nomor 1 tahun 2016 Kelurahan Padang Lancat berubah status menjadi Desa Padang lancat Sisoma.
Laporan : Iskandar pohan