Yogyakarta – batamtimes.co – Satreskrim Polresta Yogyakarta menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pergadangan orang (TPPO). Keempat mucikari tersebut adalah TI, MN, EK, serta HM.
“Pada Rabu 8 November lalu petugas menemukan adanya dugaan perdagangan orang atau eksploitasi seksual terhadap anak di sebuah hotel di Yogyakarta,” kata Kanit PPA Polresta Yogyakarta, Ipda Sawitri saat jumpa pers Rabu 29 November 2023.
Saat itu, petugas langsung mengamankan pelaku berinisial TI, MN, EK, HM serta korban anak dengan inisial KR dan MC.
Sawitri menjelaskan, dalam aksinya, pelaku TI (19) dan MN (18) berperan menjadi operator atau admin yang mewanarkan korban anak sebagai pekerja seks melalui aplikasi Mi Chat.
“Kemudian pelaku EK (18) sebagai keamanan dan seorang perempuan berinisial HM (25) yang biasa dipanggil mami sebagai administrasi keuangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, para pelaku melakukan kejahatannya dengan cara berpindah-pindah hotel di kawasan Yogyakarta.
“Dalam satu hari masing-maisng korban mendapat empat tamu dengan tarif Rp 300-Rp 500 ribu.
Saat direkrut, kata dia, korban diiming-imingi gaji Rp 2 juta selama dua minggu. Namun sampai dengan tertangkapnya pelaku, korban tidak pernah diberikan uang atau gaji oleh pelaku.
Barang bukti empat kondom, vigel lubricating gel 60 gramuang tunai, pakaian, empat handphone serta kartu ATM diamankan sebagai barang bukti.
“Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 dan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman paling lama sepuluh tahun penjara,” pungkasnya.
(Red/Tanto)