Cabuli Anak Dibawah Umur di Malioboro, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

0
820

Sleman – batamtimes.co – Pria berinisial AY (25) warga Depok, Sleman ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pencabulan di depan umum.

Pelaku, menggesekkan alat vitalnya ke seorang wisatawan perempuan yang sedang menonton kabaret di kawasan Malioboro Yogyakarta, pada Sabtu sore 25 November.

“Aksi bejat pelaku itu dilakukan di halaman depan sebuah toko di wilayah Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta,” kata Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Sri Devi, saat jumpa pers, Rabu 29 November 2023.

Sri Devi mengatakan, korban dugaan pencabulan adalah anak di bawah umur berusia 17 tahun yang berasal dari Jakarta Timur. Korban saat itu tengah berwisata bersama keluarganya.

“Pelapor (ibu korban) dan korban sedang menonton kabaret. Korban merasa ada benda aneh yang menempel di sekitar bokong atau pantat,” jelasnya.

Mengetahui hal itu, korban lantas berbalik badan dan mengetahui pelaku tengah mengeluarkan alat kelaminnya. Pelaku juga menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke bokong korban. Korban dengan spontan berteriak.

“Pelaku sempat dihajar oleh massa. Lalu ayah korban datang dan mengamankan pelaku dan membawanya ke Polresta Yogyakarta,” jelas Devi.

Kepada polisi, AY mengaku berbuat cabul karena sering menonton film porno. Dia pun mengakui tak hanya sekali berbuat hal serupa.

“Sudah beberapa kali. s
Sebelumnya tidak ketahuan, baru kali ini ketahuan. Karena terangsang menonton film porno. Pengakuan setahun ini sudah 2 kali melakukan hal yang sama,” ujar Devi.

“Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 e undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya.

 

(Red/Tanto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here