Yogyakarta – batamtimes.co – Tak terima diputus cinta oleh sang pacar, pria di Kabupaten Sleman, Yogyakarta nekat menyebarkan video porno ke keluarga korban.
Polresta Sleman, Yogyakarta membekuk pria berinisial MRS 22 tahun yang nekat menyebarkan foto serta video porno saat berduaan dengan pacarnya.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, kejadian bermula saat pria tersebut mengaku diputuskan cintanya oleh pacarnya yang telah berpacaran belum genap satu tahun lamannya.
“Kejadian pada 12 Desember 2023 di sebuah kos di Ambarketawang, Gamping. Jadi antara pelaku dan korban sebelumnya telah menjalin asmara. Korban dan pelaku pacaran,” katanya saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, pekan lalu.
Ia mengaku, setelah beberapa bulan berpacaran korban memutuskan secara sepihak. Pelaku yang sakit hati malah menyebabkan video porno ke teman dan keluarga korban.
“Saat korban terbaring di Rumah Sakit pelaku berpura-pura meminjam ponsel korban dan memindahkan foto serta video asusila tersebut ke ponsel miliknya lalu disimpan di google drive. Video itu lantas disebar ke keluarga dan teman korban,” ungkapnya.
Kata dia, korban yang tak terima dengan hal tak mengenakan tersebut langsung melapor ke polisi. Tak selang lama pelaku pun langsung digelandang oleh petugas kepolisian.
“Batang bukti seperti telepon genggam, laptop, serta tiga lembar print out video asusila diamankan polisi,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Undang-undang ITE dengan ancaman 7 tahun penjara.
Dihadapan wartawan, pelaku mengaku telah berpacaran dengan korban sekitar 7 bulan lamanya.
“Selama berpacaran baru tiga kali bertemu dengan dia,” ucapnya lirih.
(Red/Tanto)