Jakarta – batamtimes.co – Demi mewujudkan pemilu bersih, jujur dan berintegritas perlu dipercepat Hal Angket dan Interpelasi yang dilakukan oleh DPR. Hal itu penting, sengkarut benang kusut pemilu 2024 perlu menyingkap tabir kecurangan dan keculasan dalam pelaksanaan sistem pemilu.
Rusdianto, mengatakan setidaknya ada lima syarat pemilu jujur dan berintegritas yakni regulasi, penyelenggara, peserta (kontestan), tahapan, hasil pemilu, dan ketersediaan anggaran. Dari kelima syarat itu, hampir semua dilanggar.” Ungkap Rusdianto Ketua Umum Gema Pelaut
“Untuk menciptakan pemilu yang bersih, damai dan penuh integritas di masa depan. DPR bersama Partai Politik perlu ada konsolidasi bersama dengan memanggil KPU, Pemerintah dan lembaga lainnya dalam agenda Hak Angket dan Interpelasi.” Ungkap Rusdianto
Dari aspek regulasi, harus memberikan kepastian hukum dalam pengaturan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu. Namun, terjadi kesalahan fatal dilakukan KPU yakni menerima sala satu Paslon yang belum ada perubahan regulasi (PKPU) ketentuan syarat calon.
“Regulasi PKPU perubahan syarat sesuai undang – undang belum diterbitkan KPU waktu itu, tetapi KPU sudah menerima pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden yang belum cukup umur.” Ungkap Rusdianto
Hal lain, semua tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak berdasarkan asas-asas demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Untuk ciptakan pemilu adil, jujur dan berintegritas itu, tidak boleh KPU ada kekosongan regulasi hukum, apalagi berisi pasal-pasal yang isinya tidak konsisten satu sama lain. Bahkan, KPU tidak boleh menerima Paslon apabila pasal-pasal yang terkandung dalam UU bertentangan. Karena, regulasi tidak bersifat multi tafsir. Sehingga menjamin kompetisi yang inklusif antar parpol dan antar paslon,” jelasnya.
Selain itu aspek penyelenggara dan kontestan juga harus berintegritas. Integritas penyelenggara pemilu berbasis pada aspek kejujuran. Dalam artian secara luas paslon yang memiliki konsistensi antara pikiran, perkataan dan perbuatan. Perkataan dan perbuatannya (tindakan) sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yakni jujur, mandiri, adil, akuntabel, berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien, dan kepentingan umum.
Namun, apa yang terjadi dengan pemilu 2024 ini penuh kecurangan yang di drive oleh KPU, Pemerintah dan Paslon itu sendiri. Kasus gelembung suara, perilaku paslon yang menyogok rakyat untuk memilih 2-3 bulan sebelum pencoblosan dan aksi – aksi kecurangan saat perhitungan. Hal itu merupakan kejahatan pemilu sehingga Hak Angket dan Hak Interpelasi DPR bisa dipakai untuk ungkap peristiwa tersebut.” tegas Rusdianto Samawa pada awal media pagi ini (21 Feb 2024).
Begitu juga Paslon yang menjadi peserta pemilu 2024, pemerintah, media, lembaga penegak hukum (Polisi dan Kejaksaan), dan masyarakat sipil telah secara nyata berpihak untuk menangkan Paslon tertentu.
“Harapannya,.Partai Politik dan DPR bisa percepat Hak Angket dan Hak Interpelasi untuk menyingkap tabir kecurangan sistematis dan masif dalam pemilu 2024 sehingga ada edukasi politik bagi pemilih dan rakyat umumnya. DPR dan Parpol harus mampu berperan aktif dalam perjuangkan hak angket dan hak interpelasinya.” tutup Rusdianto Samawa.
(Red/Pohan)