Lingga – batamtimes.co – Penyelamatan Naskah kuno (manuskrip) dilakukan di rumah Rumah Datuk Laksemana lingga dimulai dari 3 Maret hingga 16 Maret 2024.
Penyelamatan manuskrip tersebut bertepatan dengan program yang dilaksanakan adalah Endangered Archives Programme (EAP). kerjasama dengan British Library yang terfokus untuk penyelamatan naskah kuno.
Adapun penyelamatan Manuskrip itu dipimpin Jefrizal, S.Hum, M. Sn yang merupakan Salah satu Dosen fakultas ilmu budaya Kampus Universitas Lancang Kuning.
Iya mengatakan,manuskrip yang ada sekarang yang disimpan di Rumah Datuk Laksamana menyimpan banyak informasi Sejarah Lingga.
“Manuskrip tua menyimpan banyak informasi tentang sejarah, budaya, kearifan lokal serta tahun pembuatan serta bahan penulisan itu sendiri. Informasi tersebut dapat digunakan sebagai landasan dalam menghidupkan kembali jatidiri bangsa kita.” Ujar Dosen prodi Sastra Daerah Melayu Jefrizal.
Sementara itu,dalam kesempatan yang sama Kajur Sastra Daerah Iik Idayanti S.Hum M.Hum mengatakan penaganan Manuskrip juga memerlukan beberapa tahapan dengan tingkat kehati- hatian akan manuskrip yang jika ditemukan usianya juga bisa ribuan Tahun.
Dalam penanganan manuskrip tergolong kerusakan sedang terdapat beberapa langkah, “proses awalnya dimulai dengan pembersihan dokumen, digitalisasi, meta data, kemudian melapisi dengan tissue jepang, pengengeringan dan akhirnya melaminating,” papar Iik Idayanti S.Hum M.Hum.
“Penyelamatan naskah di beberapa wilayah di Riau seperti di Pekanbaru, Kampar, Inhil, Bengkalis bahkan kita juga sampai ke Daik Lingga,” imbuhnya
Adapun nama program yang dilaksanakan adalah Endangered Archives Programme (EAP). Program ini merupakan kerjasama dengan British Library yang terfokus untuk penyelamatan naskah kuno (manuskrip). Sedangkan untuk lokasi yang diambil berdasarkan tema “Endangered Manuscripts of Riau: Malay Intellectual Network on the Sumatras Spice Route”.
*)Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, yang berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan (UU No.11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya). Dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaanya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
Secara bahasa naskah kuno atau dalam bahasa Inggris disebut manuscript selanjutnya istilah ini diserap dalam bahasa Indonesia menjadi manuskrip, dalam bahasa Belanda disebut handscript.
Manuskrip adalah tulisan tangan asli yang berumur minimal 50 tahun dan punya arti penting bagi peradaban, sejarah, kebudayaan dan ilmu pengetahuan. Definisi lain, adalah karya tulis yang dibuat langsung dengan tangan tanpa melalui alat tulis mekanik, seperti mesin tik, mesin cetak dan komputer.
Penulisan naskah pada masa lalu dilakukan, tatkala alat tulis mekanik belum ada dan belum meluas penggunaannya.
(Red/Cipto)