Pelaku Pembunuhan Janda Sudah Empat Kali Jalani Hukuman

0
619

Batam – batamtimes.co – Polsek Medan Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang janda di komplek Pondok Surya Indah, Jalan Karya, Kota Medan. Pelaku, RN alias Ridho (45), yang merupakan seorang residivis, berhasil diamankan.

“Pelaku yang meresahkan masyarakat Medan Barat itu berhasil diamankan dalam waktu singkat oleh anggota Polsek Medan Barat,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy John Sahala Marbun dalam jumpa pers di maskar Polsek Medan Barat, Jumat (26/4).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk bong, pipet kaca, kaos warna abu rokok, dan celana pendek cream yang dipakai tersangka.

Kapolrestabes Medan Kombes Teddy menjelaskan, sesuai kronologis kejadian menunjukkan bahwa pelaku menganiaya korban di rumahnya pada 24 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka memiliki catatan kejahatan sebelumnya, termasuk kasus penganiayaan, pencurian, dan peredaran narkotika. “Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana,” kata Kombes Teddy.

Selain itu, Kombes Teddy juga mengungkap bahwa pelaku telah memiliki riwayat kejahatan yang cukup panjang sebelum kejadian ini. Sebelumnya, Ridho telah empat kali menjalani hukuman atas berbagai tindak pidana, termasuk penganiayaan, pencurian, dan peredaran narkotika.

 

(Red/Dedi  )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here