Medan – batamtimes.co – Seiring dengan mendekatnya pelaksanaan penyerahan syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024, Bawaslu Sumut telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan integritas dan keabsahan proses tersebut.
Saut Boangmanalu, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi, Bawaslu Sumut, menyatakan jajarannya telah siap melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan. “Kami telah memerintahkan jajaran untuk melakukan pengawasan secara melekat dan dengan fungsi koordinasinya. Kami memiliki sejumlah strategi untuk memastikan tahapan ini berjalan lancar dan sesuai dengan aturan,” kata Boangmanalu, di Medan, Senin (6/5).
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut telah mengumumkan jadwal dan persyaratan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dalam surat tertanggal 4 Mei 2024. Proses penyerahan dukungan minimal pemilih akan berlangsung mulai 8 hingga 12 Mei 2024 di kantor KPU Sumut. Syarat minimal dukungan dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan telah diatur dalam Keputusan KPU Sumut Nomor 24 Tahun 2024.
Boangmanalu juga menegaskan, Bawaslu Provinsi bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota akan melakukan pengawasan terhadap proses penyerahan dokumen tersebut untuk mencegah praktik manipulasi data, pemalsuan dukungan, dan pelanggaran lainnya. Ia berharap agar KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat bekerja sama demi kelancaran proses tersebut.
Dengan keterlibatan aktif Bawaslu Sumut dan dukungan dari KPU, diharapkan bahwa proses penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada Pilgubsu 2024 akan berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga memberikan kepercayaan bagi seluruh peserta pemilihan dan masyarakat Sumut.
(Red/Dedy)