JPU Kejatisu Bacakan Dakwaan Korupsi Rp 2,4 M di Dinas BMBK Sumut, Kepala UPTJJ Gunungsitoli dan Bendahara Terlibat

0
661

Medan – batamtimes.co – Sidang perdana perkara korupsi di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (BMBK Provsu) telah digelar Senin (29/4/2024) lalu di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor, PN Medan. Dakwaan menyoroti dugaan korupsi senilai Rp 2,4 Miliar yang melibatkan Kepala Unit Pelayanan Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Gunungsitoli, Rizak Taruna Zega, dan Bendahara Pengeluaran Temazisokhi Telaumbanua.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH, MH, pada Minggu (5/5), menyampaikan, Kejati Sumut akan mengawal proses persidangan setiap perkara tipikor dengan tegas. Dakwaan yang diajukan oleh JPU Kejatisu, Ahmad Hawali, menguraikan kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan di beberapa lokasi di Nias, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provsu Tahun Anggaran (TA) 2022.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan peran Rizak Taruna Zega sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam menetapkan pekerjaan pemeliharaan secara swakelola, di mana ia diduga melanggar petunjuk teknis terkait pengawasan dan pelaporan pekerjaan.

Tim perencana, pelaksana, dan pengawas yang seharusnya menyusun rencana kerja tidak melaksanakan tugasnya, dan dokumentasi pekerjaan dilaporkan tidak sesuai prosedur. Selain itu, pihak ketiga yang disewa untuk mengerjakan pekerjaan juga diduga tidak melaksanakan tugasnya sepenuhnya.

Majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis menunda persidangan untuk pemeriksaan saksi-saksi pada Senin depan (6/5/2024), setelah kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

(Red/Dedy )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here