Samosir – batamtimes.co – Langkah tegas dalam memberantas korupsi kembali diperlihatkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samosir. Pada Rabu (8/5/2024), tersangka WS, mantan Camat Harian, ditahan atas dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan di Kabupaten Samosir.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH, MH, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH, MH, membenarkan hal tersebut. Idianto menyatakan, tindak pidana yang dilakukan tersangka diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.
Lebih jauh Idianto mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan dilakukan setelah penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Samosir, berdasarkan Surat Pemberitahuan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara dan Tersangka.
“Tersangka WS saat ini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan setelah proses pengecekan kelengkapan administrasi dan kesehatan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” jelas Idianto.
Perlu dicatat, kasus ini juga melibatkan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon. Sebelumnya, Mangindar divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada Maret 2024 atas dugaan korupsi pengalihan status kawasan hutan yang merugikan negara hingga Rp32,7 miliar, berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut.
(Red/Dedy)