JPU Kejati Sumut Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU

0
699

Medan – batamtimes.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut hukuman berat terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi koneksitas terkait eradikasi lahan di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU). Ketiga terdakwa masing-masing dituntut hukuman 18 tahun 6 bulan penjara atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp52 miliar.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Ir Gazali Arief MBA, mantan Direktur Utama PT PSU; Febrian Morisdiak Bate’e, pengusaha swasta; dan Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e, Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (BB). Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Gaul Manurung dan Lamro Simbolon dari Pidmil Kejati Sumut serta Oditur Militer Tinggi (Otmilti) I Medan Kolonel Laut (H) Edi Kencana Sinulingga.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Para terdakwa terbukti telah menyuruh, melakukan, turut serta secara berkelanjutan tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkap JPU Gaul Manurung dalam siaran pers yang diterima batamtimes, pada Selasa (21/5).

Dalam uraian dakwaan, perbuatan pidana terjadi antara Juli 2019 hingga Oktober 2020 di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, Sumut. Gazali Arief dan Sahat Tua Bate’e menandatangani perjanjian kerja untuk mengerjakan pembersihan lahan bekas tanaman karet yang terkena penyakit. Pengerukan tanah tersebut kemudian dijual kepada pengembang jalan tol melalui Febrian Morisdiak Bate’e yang menyediakan peralatan berat.

Selain pidana pokok, para terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) kerugian negara. Gazali Arief dan Sahat Tua Bate’e masing-masing diwajibkan membayar Rp43.126.901.564, sementara Febrian Morisdiak Bate’e dikenakan UP sebesar Rp7.299.500.000. Jika tidak mampu membayar, mereka harus menjalani hukuman tambahan 9 tahun penjara.

Dalam persidangan, Sahat Tua Bate’e sempat mengajukan interupsi dengan menyebut masih banyak pejabat Pemprov Sumut yang belum diusut. Hakim ketua M Yusafrihardi Girsang meminta terdakwa untuk menyampaikan hal tersebut dalam nota pembelaan pekan depan. Tim penasihat hukum Febrian Morisdiak Bate’e juga menyoroti penyitaan yang dilakukan Kejati Sumut baru-baru ini, namun hakim ketua menegaskan bahwa penyitaan adalah kewenangan penyidik.

 

(Red/Dedy )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here