Caleg Terpilih Aceh Ditangkap Bareskrim Polri

0
478
Keterangan Foto : Calon anggota legislatif (caleg)terpilih DPRK Aceh Tamiang dapil 2 dari PKS, Sofyan, ditangkap Bareskrim Polri Pada pukul 15.35 WIB saat memilih baju di toko IF Distro.

Aceh – batamtimes.co – Calon anggota legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang dapil 2 dari PKS, Sofyan, ditangkap Bareskrim Polri lantaran jadi buron kasus narkotika. Sofyan ditangkap saat tengah berbelanja pakaian.

“Pada pukul 15.35 WIB target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO (daftar pencarian orang),” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, saat dihubungi, Minggu (26/5/2024).

Mukti mengatakan Sofyan ditangkap oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Sofyan ditangkap di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5) kemarin.

Mukti menyebutkan Sofyan melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian selama tiga minggu. Polisi melakukan profiling dan memetakan tempat persembunyian tersangka.

“Berdasarkan giat analisa dan profiling telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu,” tuturnya.

Partai PKS benarkan caleg terpilih Ditangkap Polisi

PKS membenarkan calegnya bernama Sofyan ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus narkotika. PKS menyebut Sofyan merupakan caleg DPRK terpilih dari PKS dapil 2 Aceh Tamiang.

“Benar yang bersangkutan memang caleg terpilih dari PKS dapil 2 Aceh Tamiang,” kata Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri kepada wartawan, Minggu (26/5/2024

Mabruri menyerahkan kasus Sofyan ke Bareskrim Polri. Pihaknya mempersilakan Bareskrim memproses hukum Sofyan jika terbukti bersalah

Struktur PKS Aceh menyerahkan ke penegak hukum dalam penyelesaian kasus pidana tersebut. Kalau memang terbukti bersalah silakan diproses secara hukum,” ujarnya.

Mabruri mengatakan PKS juga akan segera mencari pengganti jika Sofyan terbukti bersalah. Dia mengungkap Sofyan selama ini tidak kooperatif dengan struktur PKS di Aceh Tamiang.

“Jika sudah ada ketetapan hukum otomatis yang bersangkutan tidak akan dilantik menjadi anggota legislatif dan digantikan oleh calon PKS lainnya,” ujarnya.

“Selama ini yang bersangkutan memang tidak kooperatif dengan struktur PKS di Aceh Tamiang,” imbuhnya.

Sumber : detik.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here