Yogyakarta – batamtimes.co – Seorang wanita tega menipu korbannya hingga belasan juta rupiah dengan dalih bisa memasukan kerja di Balaikota Yogyakarta.
Perempuan berinisial YA (37) warga Klaten, Jawa Tengah ini tak berdaya saat digelandang polisi di Polresta Sleman. Dirinya diduga menipu korbannya berinisial MP (29) warga Ngemplak, Sleman.
“Kejadiannya sekitar bulan Juli tahun 2022 lalu. Pelaku mengaku bisa memasukkan kerja korban di Balaikota Yogyakarta,” kata Kanit II Reskrim Polresta Sleman, Ipda Trisna Sanubari, saat jumpa pers Rabu 29 Mei 2024.
Menurutnya, pelaku mengiming-imingi korban bisa kerja di Balaikota Yogyakarta namun harus menyetor uang Rp 12 juta.
“Uang sudah dikasih ke pelaku, Rp 7 juta di transfer dan Rp 5 juta diserahkan secara langsung,” ungkapnya.
Ia menambahkan, uang tersebut malah dipergunakan oleh pelaku untuk menambah modal usaha salon miliknya yang kini sudah tutup.
“Jadi korban ini adalah di salon pelanggan milik pelaku. Mereka saling kenal. Setelah ditunggu sekian lama namun tidak ada iktikad baik dari pelaku untuk mengembalikan uang. Akhirnya, korban jengkel dan melapor ke polisi. Pelaku ditangkap pada 26 April lalu di Klaten, Jawa Tengah,” ungkapnya.
Barang bukti rekening koran, print out percakapan, akta kelahiran serta bukti transfer jadikan polisi sebagai barang bukti.
“Pelaku kita sangkakan melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
(Red/Tanto)