Kasus Terdakwa Efendi Korban Salah Tangkap Di Vonis Bebas Majelis Hakim

0
971
Foto ilustrasi

Natuna – Batamtimes.co – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (30/02024) lalu, menyatakan terdakwa Efendi (47) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dugaan kasus pelecehan seksual anak dibawah umur.

Foto : Hernita dampingi terdakwa Efendi saat eksekusi dari tahanan jumpa pers kepada awak media di Mapolres Ranai, Sabtu (31/05/2024).

Vonis bebas hakim tersebut merupakan hari menggembirakan untuk terdakwa selaku korban salah tangkap Polres Natuna.

Dalam petikan putusan majelis hakim diketuai M. Fauzi N dalam Perkara Pidana Nomor 2/ Pid. Sus/ 2024/ PN- Ntn.

” Menyatakan terdakwa Efendi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama atau kedua atau ketiga, keempat atau alternatif kelima penuntut umum.

Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa tersebut dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, ” tulis petikan putusan majelis hakim tersebut.

Dalam fakta di persidangan terungkap bahwa ada lebih dari dua pelaku yang sebenarnya namun apakah nanti para pelaku tersebut akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan dikembalikan kepada aparat hukum tersebut.

Demikian diungkapkan Hernita selaku Pendamping Hukum (PH) terdakwa Efendi tanpa menyebut identitas para pelaku saat dikonfirmasi wartawan batamtimes co lewat WhatsApnya, Rabu (05/06/2024).

Lanjutnya, saat mendengar adanya pengakuan di dalam persidangan ada pelaku lain bukan terdakwa Efendi.

Hernita, sangat keberatan dan menyampaikan mengajukan tuntutan balik kepada majelis hakim juga mendesak polisi untuk menangkap para pelaku sebenarnya.

Kata dia, pihaknya berencana mengajukan praperadilan sembari menunggu putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Mahkamah Agung (MA).

Ia, meyakini ditemukan banyak kejanggalan dalam kasus ini mulai dari keterangan korban, saksi-saksi, barang bukti dan fakta-fakta hukum yang secara nyata dan gamblang terbuka di muka persidangan secara tertutup.

Parahnya lagi, Jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya karena pada kenyataannya kasus ini terkesan dipaksakan, papar Hernita PH Posbakum.

Dan mengaku mendampingi kasus Efendi ini sejak bergulir di Pengadilan Negeri Ranai dan mengikuti perkembangan kasus klienya berkeyakinan penuh bahwa terdakwa tidak bersalah dari awal perkara ini hingga putusan sidang.

Dia, juga berharap putusan kasasi nantinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Natuna dan membebaskan terdakwa Efendi dari segala tuntutan penuntut umum.

Dan tidak ada lagi terjadi kasus salah tangkap seperti ini, karena proses ini terjadi dimulai tingkat penyidikan.

Polri harus lebih meningkatkan SDM dan Profesionalisme dalam menyidik dan menyelidiki kasus yang dilaporkan oleh pihak pelapor. Karena semua warga negara mempunyai hak yang sama di muka hukum.

Jikalau memang dari awal kasus ini tidak ada keyakinan penyidik dan bukti- bukti tidak memenuhi ketentuan KUHAP dihentikan saja jangan asal-asalan sebab menyangkut nasib hidup seseorang.

Keadilan dan Kebenaran harus ditegakkan dan dijunjung tinggi, tegasnya.

Sebelumnya terdakwa Efendi sempat ditahan penyidik Satreskrim Polres Natuna pada 18 September 2023 silam, atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

Penulis : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here