Sleman – batamtimes.co – Dua pencuri motor yang sudah meresahkan warga akhirnya ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Sleman.
Dua tersangka berinisial K (25) warga Magelang, Jawa Tengah dan J (25) warga Gunungkidul, Yogyakarta itu mencuri sepeda motor milik RK warga Murangan, Triharjo, Sleman pada Selasa (4/6/2024) lalu.
Pada Senin malam motor KLX milik korban diparkir di halaman depan rumahnya sekira pukul 20.20 WIB. Motor tersebut dalam keadaan terkunci, namun tidak dikunci stang.
“Pada saat korban bangun tidur sekira pukul 05:30 WIB motornya sudah tidak ada ditempatnya. Korban langsung melaporkan hal itu ke Polsek Sleman. Keduanya ditangkap polisi di rumah salah satu pelaku. Saat itu barang bukti motor ada di rumah tersebut namun platnya sudah dilepas,” kata Kapolsek Sleman Kompol Khabibulloh saat jumpa pers, Jumat 7 Juni 2024.
Ia menjelaskan, barangbukti dua sepeda motor milik korban dan pelaku serta pakaian yang digunakan diamankan sebagai barangbukti.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Kepada wartawan tersangka J mengaku pencurian dilkakukan usai mereka pulang dari Yogyakarta untuk bermain.
“Waktu itu kami dari Yogya berputar-putar cari-cari angin. Saat pulang melihat kendaraan di pinggir jalan terus kita ada tujuan mau mengambil,” ucapnya.
(Red/Tanto)